KPK Terus Dalami Dugaan Jual-Beli Kuota Haji dan Aliran Dana ke Oknum Pejabat Kemenag
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan praktik penjualan kuota haji tambahan yang melibatkan sejumlah biro travel perjalanan ibadah haji dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik menemukan adanya biro travel yang belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), namun tetap dapat meyelenggarakan ibadah haji khusus.
"Biro Travel yang belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus, namun dia tetap bisa menyelenggarakan," kata Budi, dikutip Rabu (25/12/2025).
KPK mendapati bahwa kuota haji khusus yang digunakan biro travel tidak berizin tersebut diperoleh melalui praktik jual-beli kuota dengan biro travel lain yang memiliki izin.
"Ternyata ya Biro Travel ini melakukan jual beli kuota. Tidak hanya langsung kepada calon jamaah, tapi juga dilakukan antar Biro Travel yang sebetulnya belum punya izin," ungkapnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran dana dari sejumlah biro travel perjalanan ibadah haji kepada oknum pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Aliran dana tersebut diduga diberikan untuk memperoleh kuota haji tambahan.
"Di ujungnya adalah adanya dugaan aliran uang dari Biro Travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," tuturnya.
Menurut Budi, praktik jual beli kuota haji antar biro travel hingga dugaan aliran dana kepada oknum pejabat Kemenag menunjukkan adanya persoalan sistematis sejak awal proses penentuan diskresi kuota haji ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut berdampak langsung pada meningkatnya biaya yang harus ditanggung para calon jemaah ibadah haji.
“Ketika kuota haji diperjualbelikan dan sudah ada uang yang disiapkan untuk pihak-pihak di Kementerian Agama, artinya biaya yang harus ditebus masyarakat untuk mendapatkan kuota ibadah haji menjadi jauh lebih tinggi dari yang seharusnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Topik:
KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama