KPK Sita 4 Aset Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 4 aset tersangka kasus dugaan kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur.
"Yaitu satu unit tanah dan satu unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen yang bertempat di Kota Malang, dan satu unit rumah yang beralamat di Kabupaten Mojokerto," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (26/6/2025).
Budi mengatakan, empat aset itu diduga berkaitan dengan perkara ini. Namun, KPK enggan memerinci identitas pemiliknya. "Penyidik juga melakukan pemasangan pelang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diduga diperoleh dari tindak pidana," kata Budi.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi. KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Topik:
KPKBerita Terkait
KPK Akan Kembali Ulik Sejumlah Saksi terkait Kasus Kuota Haji Usai Penyidik Kembali dari Saudi
1 jam yang lalu
KPK Dalami Pergeseran Anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau yang Ditentukan Gubernur Abdul Wahid
3 jam yang lalu