KPK Periksa Staf Operasional PT Dienka Utama Purwanto soal Pemerasan Izin RPTKA Kemnaker
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Purwanto Staf Operasional PT Dienka Utama untuk diperiksa sebagai saksi kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (12/6/2025).
KPK juga memanggil Marihot Sembiring selaku Staf Operasional PT Lamindo Inter Service; Ety Nurhayati selaku karyawan swasta atau Staf Operasional PT Indomonang Jadi; dan Erwin Yostinus selaku wiraswasta atau Freelance jasa pengurusan RPTKA di Kemenaker.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Informasi yang dihimpun Monitorindonesi.com, Erwin Yostinus tiba di Gedung KPK pukul 09.31 WIB, Ety Nurhayati tiba pada pukul 10.03 WIB, dan Purwanto tiba pada pukul 09.55 WIB.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (5/6/2025).
"Harus saya sampaikan bahwa per tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan tadi di atas," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
KPK Periksa Marihot Sembiring, Staf Operasional PT Lamindo Inter Service
Berita Selanjutnya
9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Dilimpahkan ke JPU
Berita Terkait
Belum Ada Titik Akhir! KPK Kembangkan Kasus LPEI, Mangihut Sinaga Disorot, Robert Pakpahan Disebut dalam Pusaran
32 menit yang lalu
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Eks Menaker Ida Fauziyah di Kasus Sertifikat K3
1 jam yang lalu
KPK Bidik Dugaan Aliran Rp50 Juta, Fakta Persidangan Kasus K3 Kemenaker Siap Dikembangkan
2 jam yang lalu
Hakim PN Depok Kena OTT KPK, Istana Prihatin: "Benteng Keadilan" Kembali Tercoreng
2 jam yang lalu