Pembahasan RUU Perampasan Aset Libatkan PPATK
Jakarta, MI - Juru Bicara Presiden, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat memberi perhatian pada percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Sikap tersebut sejalan dengan visi-misi utama pemerintahan.
“Beliau sangat concern terhadap pembahasan RUU perampasan aset ini. Pada saat May Day juga beliau menyampaikan hal tersebut sebagai sebuah komitmen. Ini tidak aneh, karena salah satu asta cita pemerintahan Prabowo-Gibran adalah pemberantasan korupsi. Ini kan turunannya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (9/5/2025).
Meski sempat mencuat opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Prasetyo memastikan hal itu belum menjadi pilihan pemerintah.
“Apakah dipertimbangkan Perppu, sampai hari ini belum. Kita memilih untuk mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai,” katanya.
Sebagai bagian dari penguatan pembahasan, pemerintah juga akan melibatkan lembaga-lembaga strategis seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keterlibatan PPATK dinilai penting mengingat fungsinya dalam menelusuri transaksi keuangan mencurigakan.
“Pasti (PPATK dilibatkan). Karena PPATK kan salah satu yang memiliki data: arus transfer keluar, masuk, kemudian punya teknologi untuk bisa melakukan analisa, apakah sesuatu ini terdeteksi adanya pelanggaran atau tidak. Pasti, pasti dilibatkan,” jelas Prasetyo.
Isu ini juga telah menjadi bagian dari agenda dalam pertemuan-pertemuan politik tingkat tinggi yang dihadiri para ketua umum partai. Menurut Prasetyo, komunikasi politik menjadi kunci dalam mendorong lahirnya regulasi strategis tanpa menimbulkan gesekan antar-lembaga negara.
“Pada saat pertemuan dengan ketum-ketum partai, ini juga menjadi salah satu materi,” pungkasnya.
Topik:
PPATK DPR RUU Perampasan AsetBerita Terkait
Alex Indra soal Dana Rehabilitasi Hutan Rp62.500 per Ha: Apa yang Mau Diperbaiki?
21 jam yang lalu
Gunhar Dukung Cabut Persetujuan Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera
5 Desember 2025 10:32 WIB
DPR Desak OJK Perkuat Keamanan Siber Pasar Modal usai Dana Nasabah Mirae Sekuritas Hilang
4 Desember 2025 18:25 WIB
DPR Mau Ubah BI Seperti di Orde Baru, Masih Ingat Korupsi BI Era Soeharto?
3 Desember 2025 18:19 WIB