KPK Segera Lakukan Penggeledahan Terkait Korupsi Rujab DPR!
Jakarta, MI - Surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR yang menyeret Sekjen DPR Isndra Isakandar dipastikan diteken Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango.
Menurut Nawawi, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka. "Kasus DPR sudah naik ke penyidikan. Iya sudah ada tersangkanya," kata Nawawi kepada wartawan, dikutip pada Rabu (28/2).
Apabila pihaknya sudah melakukan kegiatan penggeledahan atau penyitaan dalam suatu perkara, maka sprindik atas kasus tersebut dipastikan sudah terbit. "Tinggal menunggu pengumuman aja," kata Nawawi.
KPK menegaskan telah menghimpun bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. KPK menyebut telah ada dua tersangka dalam kasus ini dan bakal membukanya di waktu yang tepat layaknya kotak pandora.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sekarang belum saatnya membongkar bukti-bukti itu. Ali menjelaskan modus perkara ini menyangkut pengadaan barang. KPK mengendus pengadaan peralatan tempat tidur dan ruang tamu hanya formalitas belaka.
"Dilakukan secara formalitas, padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK mengakui kerugian negara hingga miliaran rupiah dalam perkara tersebut. KPK pun mengonfirmasi adanya kerugian negara dalam perkara ini. Walau demikian, KPK enggan menjabarkan secara rinci total kerugian negara karena masih dihitung.
Berdasarkan aturan di KPK, semua perkara korupsi yang naik ke tahap penyidikan sudah menetapkan adanya tersangka. Tapi KPK sampai sekarang belum membocorkan tersangka dalam perkara itu.
Tercatat, KPK menyelidiki dugaan rasuah di DPR sejak tahun lalu. KPK pernah memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar sebagai terperiksa guna dimintai keterangan oleh tim penyelidik pada 31 Mei 2023.
Topik:
kpk korupsi-rujab-dpr indra-iskandarBerita Selanjutnya
Rekonstruksi Kematian Anak Tamara
Berita Terkait
Bos Maktour Fuad Hasan Terancam Pasal Ganda, Dari Korupsi Kuota Haji hingga Dugaan Obstruction of Justice
5 jam yang lalu
Dari OTT Pajak Jakut ke Pulau Obi: KPK Bidik Kaitan hingga Lingkar Sherly Tjoanda
5 jam yang lalu