Menkeu Pastikan Dana Darurat Bencana Aman, Diambil dari Pos Lain

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 18 Februari 2026 1 hari yang lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok Kemenkeu)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok Kemenkeu)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa penanganan bencana di Sumatera tetap berjalan lancar. Ia menyetujui penggunaan anggaran dari kementerian lain untuk mendukung proses tersebut.

Langkah ini diambil setelah pemerintah menerima usulan pembiayaan tanggap darurat dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang belum memiliki pos anggaran khusus karena masih dalam tahap pembahasan.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan pendanaan sementara diambil dari sumber anggaran lain.

"Setiap tahun memang kita siapkan Rp5 triliun untuk tanggap darurat, jadi BNPB bisa pakai. Masalah pembagiannya atur-atur saja," ujar Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera bersama Pimpinan DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Langkah tersebut diambil agar program tanggap darurat dan pembangunan di wilayah terdampak tetap berjalan, sambil menunggu skema pendanaan yang lebih permanen disusun.

Purbaya menekankan bahwa kondisi keuangan daerah masih cukup kuat, ditambah dukungan tambahan dana dari pemerintah pusat melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).

"Di Aceh itu ada Rp3,5 triliun, Sumatera Utara provinsi ada Rp4,5 triliun, Sumatera Barat ada Rp1,8 triliun. Jadi mereka punya cash Rp9,9 triliun. Jadi kita pastikan waktu itu uang bukan masalah bagi mereka untuk membangun atau menangani bencana," tutur Purbaya.

Selain itu, pemerintah juga menyetujui tambahan alokasi TKD sebesar Rp10,65 triliun untuk memperkuat penanganan bencana dan memenuhi kebutuhan belanja prioritas pemerintah daerah.

"Pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp10,65 triliun. Jadi bukan angka yang Rp7 (triliun) atau Rp8 (triliun), kita ambil yang maksimal sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian)," katanya.

Purbaya menjelaskan, tambahan alokasi TKD mencakup penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, serta dana otonomi khusus untuk Aceh.

Penyaluran dana tahun ini dilakukan secara bertahap selama tiga bulan: 40 persen pada Februari, 30 persen pada Maret, dan 30 persen pada April.

Dana tersebut difokuskan untuk membiayai belanja pokok pemerintah daerah, penanggulangan bencana, serta kebutuhan mendesak lainnya. Pemerintah berharap dana ini segera dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penanganan bencana dan mendorong pemulihan ekonomi.

Selain melalui TKD, pemerintah juga menyalurkan anggaran untuk penanganan bencana melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pada 2026, pagu anggaran BNPB mencapai Rp490 miliar dengan dana siap pakai sebesar Rp250 miliar. Namun, pemerintah telah menambah dana siap pakai tersebut menjadi Rp4,63 triliun yang dicairkan pada 6 Februari 2026.

Sebanyak Rp4,35 triliun dari total dana itu dialokasikan untuk penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Kalau BNPB masih kurang, kita akan anggarkan sesuai kebutuhan," pungkas Purbaya.

Topik:

menkeu-purbaya anggaran-bencana penanganan-bencana