Merger 3 Anak Usaha, Pertamina Pastikan Karyawan Tak Kena PHK

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 Januari 2026 13:23 WIB
PT Pertamina (Persero) (Foto: Dok Pertamina)
PT Pertamina (Persero) (Foto: Dok Pertamina)

Jakarta, MI - PT Pertamina (Persero) memastikan proses merger tiga anak usahanya tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Penggabungan usaha ini melibatkan PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), dan PT Pertamina International Shipping (PIS).

Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menegaskan tidak ada karyawan yang kena PHK dalam proses merger tersebut. 

"Oh, tadi sudah dijelaskan juga oleh manajemen ke karyawan. Prinsipnya no one left behind. No one left behind. One talent, one future," ujarnya di Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Agung menambahkan, proses merger tiga anak usaha ini sudah hampir rampung. Setelah merger dilakukan, nantinya hanya ada satu subholding di sektor hilir atau downstream.

"Kan tadinya ada 6 subholding. Ini 3 subholding menjadi satu Subholding Downstream," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menjelaskan bahwa merger tiga anak usaha dilakukan untuk meningkatkan efisiensi bisnis perusahaan. Melalui penggabungan ini, entitas baru diharapkan dapat lebih beradaptasi.

Simon juga menuturkan, proses penggabungan tiga operasional anak usaha mulai berjalan sejak 1 Januari 2026. Namun, keputusan akhir terkait merger tersebut berada di tangan BPI Danantara.

"Tentunya supaya lebih banyak manfaat ya, tentunya ada tantangan di luar, kondisi global juga banyak challenges. Jadi, salah satu upaya kita untuk tetap meningkatkan performa perusahaan, salah satu antaranya itu," ujar Simon di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Topik:

pertamina merger