Borok Proyek Tol Terkuak: BPK Ungkap Beban Keuangan dan Denda Hilang di Cimanggis–Cibitung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Januari 2026 02:06 WIB
Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2022 (Semester II s.d. Semester I 2024) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Nomor : 30/LHP/XX/5/2025 Tanggal : 21 Mei 2025 Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)
Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2022 (Semester II s.d. Semester I 2024) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Nomor : 30/LHP/XX/5/2025 Tanggal : 21 Mei 2025 Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka borok pengelolaan proyek strategis nasional. Kali ini, sorotan tajam diarahkan ke proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis–Cibitung Seksi 2 yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. 

Dalam LHP Nomor 30/LHP/XX/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025, BPK mencatat lonjakan biaya proyek dan potensi pendapatan denda yang dibiarkan menguap, hingga membebani keuangan perusahaan secara signifikan.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (16/1/2026), BPK mengungkap peningkatan biaya proyek sebesar Rp11,84 miliar yang harus ditanggung PT Waskita. Selain itu, terdapat potensi pendapatan ratusan miliar rupiah dari denda keterlambatan pembayaran yang hingga akhir pemeriksaan justru belum ditagihkan kepada pemberi kerja.

Tol Cimanggis–Cibitung merupakan bagian penting jaringan Jakarta Outer Ring Road II (JORR II) dan berstatus Proyek Strategis Nasional. Konsesi pengusahaan jalan tol ini dijalankan oleh PT Cimanggis Cibitung Tollways (PT CCT), dengan kepemilikan saham mayoritas berada di tangan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar 55 persen, disusul anak usaha Waskita, PT Waskita Toll Road, sebesar 35 persen. Sisanya dimiliki grup Bakrie.

Untuk pekerjaan konstruksi Seksi 2, PT CCT menunjuk PT Waskita sebagai kontraktor utama, sementara penyediaan material precast dan beton readymix dipercayakan kepada PT Waskita Beton Precast Tbk (PT WBP). Kontrak yang diteken sejak 2016 itu mengalami perubahan berkali-kali. Hingga Triwulan III dan IV 2024, kontrak konstruksi diamandemen 24 kali dan kontrak material 20 kali, dengan dalih pekerjaan tambah-kurang, perubahan metode pembayaran, eskalasi harga, hingga molornya waktu pelaksanaan.

Nilai kontrak konstruksi PT Waskita yang semula Rp3,95 triliun melonjak menjadi Rp4,25 triliun. Jangka waktu pelaksanaan pun membengkak drastis dari 720 hari kalender menjadi 3.059 hari, atau mundur lebih dari empat tahun dari rencana awal. Kondisi serupa terjadi pada kontrak PT WBP, yang nilainya naik menjadi Rp2,67 triliun dengan masa kerja mencapai hampir delapan tahun.

BPK menyoroti keterlambatan pembebasan lahan dan relokasi utilitas, termasuk tower SUTET 500 kV, yang menjadi tanggung jawab pemilik proyek namun baru bebas pada Februari 2024. Akibatnya, PT Waskita harus melakukan percepatan pekerjaan dengan penambahan alat berat. Harga satuan pekerjaan tanah melonjak lebih dari tiga kali lipat dan memicu biaya tambahan Rp9,09 miliar.

Tak berhenti di situ, PT Waskita juga dibebani biaya Rp2,75 miliar akibat penggantian launcher gantry pada pekerjaan erection girder. Perubahan alat dari kapasitas 150 ton menjadi 200 ton, demi alasan keselamatan, membuat nilai pekerjaan membengkak tajam dan selisih biayanya dibebankan ke kontraktor.

Yang lebih mengkhawatirkan, BPK menemukan PT Waskita dan PT WBP harus menanggung beban bunga pinjaman ratusan miliar rupiah akibat keterlambatan pembayaran oleh PT CCT. 

PT Waskita tercatat menanggung bunga pinjaman sebesar Rp119,98 miliar, sementara PT WBP menanggung Rp77,67 miliar. Ironisnya, meski kontrak mengatur denda keterlambatan pembayaran, kedua perusahaan hingga akhir pemeriksaan Desember 2024 belum juga mengajukan penagihan denda tersebut. Potensi denda yang seharusnya diterima bahkan mencapai Rp377,06 miliar untuk PT Waskita dan Rp351,79 miliar untuk PT WBP.

Menurut BPK, kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola BUMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023, serta menyimpang dari ketentuan kontrak yang telah disepakati para pihak. 

Akibatnya, PT Waskita menanggung biaya proyek yang lebih tinggi, potensi pendapatan denda hilang, dan beban bunga pinjaman membengkak tanpa kejelasan pertanggungjawaban.

"Kondisi tersebut mengakibatkan PT Waskita menanggung biaya pelaksanaan proyek lebih tinggi yang meningkatkan beban keuangan sebesar Rp11.839.647.204,89 (Rp9.089.367.204,89 + Rp2.750.280.000,00); PT Waskita dan PT WBP berpotensi kehilangan pendapatan atas denda keterlambatan pembayaran yang belum diajukan kepada pemberi kerja; PT Waskita dan PT WBP menanggung beban bunga pinjaman akibat keterlambatan pembayaran proyek," petik laporan BPK itu.

BPK secara gamblang menyimpulkan bahwa persoalan ini dipicu oleh lemahnya pengendalian biaya di tingkat proyek serta kelambanan direksi PT Waskita dan PT WBP dalam menagih hak perusahaan. 

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan pemberian teguran kepada pejabat proyek, perintah penagihan denda keterlambatan, serta langkah konkret untuk menuntaskan kompensasi biaya tambahan kepada pemberi kerja.

Temuan ini menjadi peringatan keras bahwa proyek strategis nasional tidak kebal dari praktik pengelolaan yang buruk. Tanpa pengawasan ketat dan keberanian menagih hak, proyek bernilai triliunan rupiah justru berpotensi menjadi beban keuangan berkepanjangan bagi BUMN dan pada akhirnya merugikan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Waskita Karya belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dikirimkan Monitorindonesia.com melalui email: waskita@waskita.co.id terkait tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK tersebut.

Catatan Redaksi: Permohonan resmi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini telah diajukan dan disetujui pada Rabu (14/1/2026). Monitorindonesia.com akan terus memantau dan mengawal apakah 13 temuan serius ini benar-benar ditindaklanjuti atau kembali berakhir sebagai daftar panjang masalah tanpa penyelesaian nyata.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. 

Topik:

BPK Waskita Karya Tol Cimanggis Cibitung Proyek Strategis Nasional JORR II denda keterlambatan pembengkakan biaya tata kelola BUMN