Banggar DPR Ingatkan, Penjual Tolak Pembayaran Tunai Rupiah Bisa Dipidana

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 Desember 2025 8 jam yang lalu
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah (Foto: Dok MI)
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI mengingatkan para pelaku usaha dan merchant agar tidak menolak pembayaran tunai menggunakan rupiah. Penolakan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan memiliki kedudukan hukum yang jelas. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Sesuai UU tersebut, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri," ujar Said dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Said sebagai respons atas beredarnya sebuah video di media sosial. Akun Instagram @arli_alcatraz mengunggah sebuah video terkait seorang konsumen lansia ditolak pembayaran tunai oleh sebuah toko roti pada Kamis (18/12/2025) di halte Transjakarta yang berlokasi di Monas.

Topik:

banggar-dpr pembayaran-tunai