Viral Tolak Bayar Tunai, BI Ingatkan Larangan Menolak Rupiah
Jakarta, MI - Bank Indonesia (BI) angkat bicara terkait viralnya video yang memperlihatkan penolakan transaksi menggunakan uang tunai di salah satu gerai roti O.
BI menegaskan bahwa penggunaan uang kartal masih memiliki peran penting dalam sistem pembayaran nasional dan belum bisa ditinggalkan.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menekankan, transaksi tunai tetap relevan di Indonesia karena faktor demografi hingga teknologi yang belum merata.
“Keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” ujar Denny kepada media, di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Meski BI terus mendorong penggunaan transaksi non tunai, pembayaran secara tunai menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah tetap dibutuhkan. Penggunaan uang tunai maupun non tunai dapat disesuaikan dengan kebutuhan, kenyamanan, serta kesepakatan para pihak yang melakukan transaksi.
Denny menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.
"Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia," imbuhnya.
Di sisi lain, Denny menyebutkan bahwa penggunaan metode pembayaran non tunai dapat membantu masyarakat terhindar dari risiko peredaran uang palsu.
Topik:
bank-indonesia transaksi-uang-tunai gerai-roti-oBerita Sebelumnya
Undisbursed Loan Tembus Rp 2.509 T, Wamen UMKM Buka Suara
Berita Selanjutnya
BTN Sediakan Uang Tunai Rp19,67 Triliun Jelang Natal dan Tahun baru
Berita Terkait
Pertumbuhan Uang Primer Melambat, November 2025 Tercatat Rp2.136 T
5 Desember 2025 14:49 WIB
Purbaya Pastikan Independensi BI Tetap Terjaga Meski UU PPSK Direvisi
3 Desember 2025 19:43 WIB