Mentan Temukan Dua Perusahaan Pemicu Kenaikan Harga Minyakita

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 Desember 2025 10 jam yang lalu
Minyakita (Foto: Dok MI)
Minyakita (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan fakta mengejutkan terkait melonjaknya harga minyak goreng rakyat Minyakita yangdijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hasil penelusuran Kementerian Pertanian menunjukkan, sumber persoalan bukan berada di tingkat pedagang, melainkan dari produsen minyak goreng.

Amran mengungkapkan, dalam dua hari terakhir pihaknya mendapati dua perusahaan yang menaikkan harga Minyakita di level hulu. 

"Dua hari kemarin kami dapatkan ada dua perusahaan yang menaikkan harga. Kami periksa di hulu dan harganya di atas HET, sehingga kami minta dilacak sampai produsennya dan diperiksa," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Amran menegaskan, Minyakita seharusnya dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700/liter, tetapi harga jual minyak dua perusahaan tersebut mencapai Rp 18.000/liter. 

Atas temuan itu, Amran mengancam akan melakukan penindakan keras kepada perusahaan yang bermain harga pangan. Sanksi beratnya bisa pencabutan izin usaha.

"Perusahaan minyak, ada dua perusahaan. Dan sanksinya, kalau terbukti itu pidana dan pencabutan izin. Dia menjual kemarin Rp 18.000/liter, belinya harusnya Rp 15.700/liter, dijual Rp 18.000/liter. Itu nggak boleh," tegasnya.

Dia juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak melanggar ketentuan HET, terlebih di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat saat ini.

Terkait langkah penindakan, Amran menegaskan pemerintah tidak akan menyasar pedagang maupun pengecer di pasar. Fokus pengawasan dan penegakan hukum diarahkan langsung kepada produsen.

"Tapi yang diduga melanggar, kami kejar. Yang diduga melanggar, kami kejar. Kami monitor terus. Kami bukan fokus pada yang menjual kecil-kecilan. Kami fokus pada produsennya. Kami kejar di produsennya dan yang memanfaatkan situasi ini," katanya.

Adapun harga Minyakita telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Aturan tersebut menetapkan harga jual Minyakita di tingkat D1 paling tinggi Rp 13.500/liter, tingkat D2 paling tinggi Rp 14.000/liter, dan tingkat pengecer paling tinggi Rp 14.500/liter. Terakhir, HET Minyakita di tingkat konsumen di Rp 15.700/liter.

Topik:

menteri-pertanian minyakita harga-pangan