MKD Jatuhkan Sanksi Anggota DPR Beniyanto Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan
Jakarta, MI- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Sulawesi Tengah, Beniyanto karena dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Banggai.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Anggota Fraksi Partai Golkar Beniyanto berupa teguran keras.
Selain itu, MKD juga merekomendasikan Partai Golkar tidak lagi mengusung Beniyanto menjadi anggota DPR RI pada pemilu Sulawesi Tengah mendatang.
"Yang pertama teguran keras kepada teradu," kata Nazaruddin, Senin (26/5).
"Kemudian, merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilu yang akan datang," lanjutnya.
Nazaruddin mengatakan bahwa pihaknya di MKD telah mengirimkan rekomendasi hasil putusan sidang tersebut kepada Partai Golkar.
"Iya kita kirim ke partainya," imbuhnya.
Sanksi tersebut dijatuhkan MKD usai melihat sejumlah bukti terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Beniyanto terhadap anggota DPRD Kabupaten Banggai.
"Kasusnya karena penganiayaan, diduga penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Banggai," tandasnya.
Topik:
DPR RI MKD Anggota Komisi VII BeniyantoBerita Sebelumnya
Ketua DPR Ingatkan, Kenaikan Dana Parpol Harus Sesuai Kapasitas APBN
Berita Terkait
DPR Semprot Praktik Kotor Pajak dan Bea Cukai: Gaji Tinggi Tak Jamin Bebas Korupsi
12 jam yang lalu
OTT KPP Madya Banjarmasin, DPR Nilai KPK Konsisten Bersih-bersih Korupsi Pajak
13 jam yang lalu
Wakil Ketua Komisi I DPR Dukung Pelaporan Israel atas Dugaan Genosida, Sukamta: “Bagus Itu”
5 Februari 2026 20:49 WIB
Era Rapidin Simbolon Disorot, Kasus Dana Covid Samosir Menggantung: Putusan dan Laporan Hukum Mandek
2 Februari 2026 20:39 WIB