Marsaid Idris Akui Tak Kuasai Teknis Proyek Miliaran
Sofifi, MI - Proyek pembangunan Terminal Penumpang Tipe C Payahe di Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, yang dibiayai melalui APBD 2025 sebesar Rp3,9 miliar, semestinya menjadi simbol keseriusan pemerintah daerah dalam membangun simpul transportasi baru di daratan Oba.
Terminal ini diproyeksikan bukan hanya sebagai fasilitas naik dan turun penumpang, tetapi sebagai simpul transportasi yang diharapkan menggerakkan aktivitas ekonomi di daratan Oba, melainkan titik awal denyut ekonomi baru, ruang pertemuan arus barang, jasa, dan mobilitas warga yang diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.
Namun di balik harapan besar yang menyertai proyek ini, muncul sejumlah pertanyaan yang tak bisa diabaikan. Proyek yang diharapkan menjadi fondasi pengembangan jangka panjang tersebut diduga menggunakan material timbunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak.
Jika benar, persoalan ini bukan sekadar soal teknis konstruksi, melainkan menyentuh inti akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Setiap rupiah dari APBD bukan hanya angka dalam dokumen keuangan, tetapi amanah yang menuntut ketelitian, kepatuhan pada standar, dan komitmen pada kualitas.
Ketika fondasi sebuah infrastruktur publik mulai dipertanyakan sejak tahap awal, yang dipertaruhkan bukan semata ketahanan fisik bangunan di kemudian hari, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pembangunan itu sendiri. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pekerjaan penimbunan lahan yang dilaksanakan oleh CV Monsi Hasole diduga tidak sepenuhnya menggunakan material sirtu atau pasir batu sebagaimana lazim dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi dasar bangunan publik.
Dalam praktik teknik sipil, material sirtu umumnya digunakan untuk memastikan daya dukung tanah memenuhi standar yang ditetapkan sebelum memasuki tahap pekerjaan struktur di atasnya.
Namun di lokasi proyek, terlihat adanya penggunaan tanah biasa sebagai material timbunan untuk pemadatan lahan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Jika material yang digunakan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan, maka potensi risiko terhadap kualitas dan ketahanan bangunan di masa mendatang menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Secara teknis, penggunaan sirtu dalam pekerjaan timbunan bertujuan memenuhi standar daya dukung tanah atau California Bearing Ratio (CBR) minimal 10 persen. Standar ini krusial untuk menjamin ketahanan struktur terhadap beban kendaraan berat yang melintas secara berulang. Jika material yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi, risiko penurunan tanah (settlement), retakan lantai beton, hingga kerusakan dini infrastruktur menjadi ancaman nyata.
Dugaan penyimpangan pada tahap awal ini berpotensi menimbulkan konsekuensi serius. Selain risiko teknis terhadap struktur bangunan, penggunaan material di bawah spesifikasi dapat mengarah pada pemborosan anggaran dan potensi kerugian keuangan daerah apabila pekerjaan harus diperbaiki lebih cepat dari umur rencana bangunan.
Terminal Payahe sendiri dirancang sebagai proyek strategis dengan pembangunan bertahap dan estimasi total anggaran mencapai Rp28 miliar. Artinya, kualitas pada tahap awal menjadi fondasi bagi keberlanjutan pembangunan berikutnya. Jika fondasi bermasalah, maka risiko kegagalan akan berlipat.
Perhatian publik tidak hanya tertuju pada kontraktor pelaksana, tetapi juga mengarah pada fungsi pengawasan proyek yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan mutu pekerjaan tetap sesuai kontrak.
Dalam skema pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengendalian mutu material bukanlah tanggung jawab tunggal satu pihak, melainkan tanggung jawab bersama antara kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.
Setiap tahapan pekerjaan, mulai dari pemilihan material hingga progres fisik di lapangan, semestinya melalui proses verifikasi dan pengendalian yang ketat. Mekanisme ini dirancang untuk mencegah terjadinya penyimpangan spesifikasi, sekaligus memastikan bahwa pembayaran pekerjaan benar-benar sebanding dengan kualitas yang dihasilkan. Karena itu, ketika muncul dugaan ketidaksesuaian material, publik wajar mempertanyakan sejauh mana fungsi kontrol tersebut dijalankan secara efektif.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marsaid Idris, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (28/2/2026), belum memberikan penjelasan rinci mengenai bagaimana mekanisme pengendalian mutu material dilakukan di lapangan. Ia menyarankan agar penjelasan yang bersifat teknis ditanyakan langsung kepada konsultan perencanaan yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Wawancara dengan konsultan perencanaan, saya tidak terlalu paham hasil teknis,” ujarnya singkat.
Ironisnya, sikap tersebut muncul di tengah mencuatnya dugaan ketidaksesuaian material pada proyek yang bernilai miliaran rupiah dari APBD. Dalam struktur pengadaan barang dan jasa pemerintah, PPK bukan sekadar pejabat administratif, tetapi memiliki peran strategis dalam memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi kontrak sebelum dilakukan pembayaran termin.
Ketika aspek teknis justru dinyatakan tidak sepenuhnya dipahami, publik tentu mempertanyakan sejauh mana proses verifikasi, pengendalian mutu, dan pengambilan keputusan dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab.
Ketika ditanya kembali mengenai tanggung jawabnya sebagai PPK dalam memastikan kesesuaian spesifikasi pekerjaan dengan dokumen kontrak, Marsaid menegaskan bahwa pelibatan konsultan merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban teknis dalam proyek tersebut. Menurutnya, keberadaan konsultan menjadi instrumen untuk memastikan bahwa aspek teknis pekerjaan berada dalam koridor yang telah direncanakan dan dirancang sebelumnya.
Dia memandang bahwa pembagian peran tersebut adalah bagian dari sistem yang telah ditetapkan dalam pengelolaan proyek pemerintah, di mana konsultan memiliki kompetensi teknis untuk melakukan penilaian detail atas mutu dan kesesuaian pekerjaan di lapangan.
Namun, dalam konteks akuntabilitas publik, penegasan ini juga membuka ruang diskusi mengenai bagaimana koordinasi, pengawasan, serta pengambilan keputusan dilakukan secara terpadu antara PPK dan konsultan sebelum suatu pekerjaan dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis.
“Iya, makanya saya pakai konsultan agar pekerjaan bisa bertanggung jawab secara teknis,” katanya.
Penegasan tersebut sekaligus menunjukkan adanya pembagian peran dalam pengawasan. Namun di sisi lain, hal itu juga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi kontrol dan verifikasi lapangan benar-benar dijalankan sebelum progres pekerjaan dinyatakan layak dibayarkan.
Sebab dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap termin pembayaran tidak dapat dilepaskan dari kewajiban pemeriksaan volume dan mutu pekerjaan yang harus sesuai dengan dokumen kontrak.
Artinya, pelibatan konsultan tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab PPK dalam memastikan bahwa setiap pekerjaan yang dibayar telah memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan. Di titik inilah publik menunggu penjelasan yang lebih utuh, bukan sekadar penegasan prosedural, tetapi gambaran konkret tentang bagaimana pengawasan itu dijalankan di lapangan.
Jika benar terjadi penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, maka aspek pengawasan teknis menjadi titik krusial yang patut dievaluasi secara menyeluruh.
Pengawasan bukan sekadar prosedur pelengkap dalam siklus proyek, melainkan instrumen utama untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai rencana dan standar mutu yang disepakati sejak awal.
Spesifikasi dalam dokumen kontrak bukanlah formalitas administratif yang bisa dinegosiasikan di lapangan. Ia merupakan standar teknis yang mengikat secara hukum dan menjadi dasar pengukuran kinerja pekerjaan. Setiap penyimpangan, sekecil apa pun, memiliki konsekuensi terhadap kualitas hasil akhir, bahkan dapat berimplikasi pada tanggung jawab administratif dan hukum apabila terbukti mengabaikan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kepatuhan pada spesifikasi bukan hanya soal teknis konstruksi, tetapi juga soal integritas tata kelola anggaran publik.
Monitorindonesia.com saat ini masih terus berupaya memperoleh dokumen-dokumen teknis yang menjadi acuan utama proyek, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis kontrak, serta hasil uji laboratorium tanah (CBR). Upaya ini dilakukan untuk memastikan secara objektif apakah material yang digunakan dalam pekerjaan penimbunan lahan benar-benar memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Dokumen-dokumen tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan alat verifikasi yang krusial untuk menilai kualitas pekerjaan, kesesuaian dengan spesifikasi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Tanpa akses terhadap data ini, publik dan pihak terkait hanya bergantung pada pengamatan lapangan dan laporan tidak resmi, yang tentu memiliki keterbatasan dalam menilai risiko teknis dan potensi kerugian yang mungkin timbul di masa depan.
Dalam konteks tata kelola keuangan daerah, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan yang mutlak. Jika dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi terbukti benar, proyek Terminal Penumpang Tipe C Payahe yang seharusnya menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi di daratan Oba justru berisiko berubah menjadi beban keuangan bagi daerah di masa mendatang. Anggaran miliaran rupiah yang dialokasikan tidak hanya untuk membangun infrastruktur fisik, tetapi juga untuk menegakkan kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah dalam mengelola dana secara bertanggung jawab.
Terminal Payahe sejatinya diharapkan menjadi gerbang mobilitas dan penggerak ekonomi baru bagi Oba, membuka akses logistik, memperlancar arus transportasi, dan mendorong pertumbuhan kegiatan ekonomi di sekitarnya.
Namun, sebelum berbicara soal pertumbuhan dan manfaat jangka panjang, satu hal mendasar harus dipastikan terlebih dahulu: fondasinya harus kuat. Fondasi ini bukan hanya soal aspek teknis konstruksi, tetapi juga mencakup integritas prosedural, kepatuhan terhadap spesifikasi kontrak, dan akuntabilitas penuh di hadapan publik. Tanpa pondasi yang solid di semua aspek tersebut, ambisi pembangunan bisa berbalik menjadi risiko, bukan peluang. (Jainal Adaran)
Topik:
Maluku UtaraBerita Sebelumnya
Viral! Istri TNI di Papua Diduga Selingkuh dengan 13 Prajurit
Berita Terkait
Inflasi di Malut jadi Peringatan Keras, Pemprov Minta BUMD Turun Kendalikan Harga
4 jam yang lalu
Seribu Dibentuk, Belasan Berjalan: Di Mana Sumbatan Implementasi Koperasi Merah Putih di Malut?
28 Februari 2026 04:06 WIB
Pakar Hukum: Tambang Gubernur Malut Denda Rp500 Miliar Tak Cukup, Pelaku Tambang Ilegal Harus Dipidana?
27 Februari 2026 14:12 WIB
Benahi Mesin Pemerintahan, Sherly Tjoanda Tempatkan Figur Kunci di Pos Strategis
25 Februari 2026 16:10 WIB