Wali Kota Bekasi Bertolak keTiongkok Setelah Mengantongi Izin Mendagri
Kota Bekasi, MI - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto beserta rombongan dari Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) ke Tiongkok tanggal 10–14 Desember 2025 dalam rangka menjalin kerja sama dengan Jinluo Water terkait penerapan teknologi ramah lingkungan dan pengolahan air resmi mendapat ziin dari Kemendagri.
Sekretaris Daerah (Sejda) Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan, seluruh proses perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto telah dilengkapi dan mendapat persetujuan resmi dari Kemendagri dan Mensekneg sebelum terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang penundaan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri.
“Perjalanan Dinas ini sudah mengantongi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara. Jadwal keberangkatan diberikan sebelum periode penundaan yang ditetapkan Mendagri,” tegas Junaedi.
Ia menyampaikan, kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka penjajakan kerja sama dengan Jinluo Water Co., Ltd terkait penerapan teknologi ramah lingkungan dan efisien di bidang pengolahan air, manajemen limbah, serta pengelolaan lingkungan berbasis teknologi modern.
Menurut Junaedi, Wali Kota Bekasi berangkat dengan didampingi jajaran Disperkimtan. Tujuannya melakukan studi terhadap sistem dan fasilitas perusahaan tersebut sebagai referensi pengembangan infrastruktur lingkungan di Kota Bekasi.
"Kolaborasi dengan mitra internasional seperti Jinluo Water menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan air bersih,” kata Junaedi.
Sekda Kota Bekasi yang tidak lama lagi purna bhakti ini menjelaskan, seluruh pembiayaan PDLN ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pembiayaan PDLN ini sifatnya non-APBD. Tidak membebani keuangan daerah, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta efisiensi anggaran,” tandasnya.
Ia menambahkan, Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/9633/SJ tentang penundaan PDLN mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026 dalam rangka kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem dan libur Natal dan Tahun Baru.
“Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa penundaan berlaku untuk agenda dengan tanggal keberangkatan pada periode tersebut. Sementara PDLN Wali Kota dilaksanakan sebelum masa penundaan, sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,” kata Junaedi. (M. Aritonang)
Topik:
BekasiBerita Terkait
Kelurahan Mustikajaya Fasilitasi Public Hearing Raperda BPJS, Warga Respons Antusias
15 menit yang lalu
Dana Hibah Atlet Difabel Dikuras, Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi jadi Tersangka
28 November 2025 15:21 WIB
Swakelola Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 14 Bekasi Tanpa Tenaga Ahli
18 September 2025 20:52 WIB