Belum Mengabdi, 36 Alumni LPDP Terancam Sanksi
Jakarta, MI - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkap masih ada 36 penerima beasiswa yang belum menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
"Saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang, termasuk yang viral," kata Plt Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, LPDP telah memeriksa lebih dari 600 alumni. Penelusuran dilakukan dengan memanfaatkan data perlintasan keimigrasian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, laporan masyarakat, hingga patroli media sosial.
Terkait pemeriksaan terhadap 36 alumni tersebut, Sudarto menegaskan melihat secara proporsional dan konteks pelanggaran. Meski begitu, LPDP tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila terbukti ada penerima beasiswa yang melanggar kewajiban.
Berdasarkan data LPDP per 31 Januari, total alumni LPDP mencapai 32.876 orang. Sebanyak 307 orang menjalankan izin magang ataupun studi lanjut di luar negeri. Lalu, 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP.
"Kalau dia misalnya sekarang lagi kerja ya di misalnya laptop dunia itu, yang menghasilkan vaksin atau apa gitu kita akan minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar dari situ belum tentu kita ada anak Indonesia yang bisa masuk situ. Jadi sekali lagi konteksnya, tapi kalau nggak ada komitmen ya langsung kita sanksi pasti," jelasnya.
Sudarto mengungkapkan ada dua sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kewajiban mengabdi di Indonesia. Pertama, pengembalian dana pendidikan. Kedua, pemblokiran akses ke program LPDP di masa depan.
"Sekali lagi program LPDP banyak banget Jadi yang degree hanya 98 ribu di seluruh kementerian dan yang non degree sekarang lebih dari 600 ribu program dan itu akan terus bertambah. Jadi setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional Dengan mempertimbangkan fakta dan konteks," tutur Sudarto.
Menurutnya, polemik terkait alumni ini juga menjadi momentum bagi pihaknya agar melakukan perbaikan ke depan, baik regulasi hingga kontribusi penerima LPDP.
"Tentu ini momentum bagi kami melakukan penyempurnaan baik itu regulasi baik itu sistemnya, baik itu kriteria kontribusi tadi dan juga bagaimana kita bisa benar-benar memberikan sanksi yang lebih tepat lebih baik," pungkasnya.
Topik:
lpdp alumni-lpdp beasiswa viralBerita Sebelumnya
DPR Minta Batalkan Rencana Impor 105 Ribu Mobil dari India
Berita Selanjutnya
162 Pejabat Dilantik, Kemenhaj Fokus Tingkatkan Pelayanan Jamaah
Berita Terkait
LPDP Kaji Opsi Publikasi Nama Alumni yang Tidak Patuh Kewajiban Beasiswa
26 Februari 2026 13:50 WIB
LPDP Temukan 36 Penerima Beasiswa Belum Penuhi Kewajiban Pengabdian di Indonesia
26 Februari 2026 13:33 WIB