BNPB Catat Lebih dari 34 Ribu Permohonan Hunian Korban Bencana Sumatera
Jakarta, MI – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ada lebih dari 34.000 permohonan hunian bagi warga terdampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan bahwa permohonan tersebut mencakup hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), serta Dana Tunggu Hunian (DTH).
Ia menyebut 34.000 permohonan tersebut merupakan hasil rekapitulasi sementara yang masih akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah serta pilihan masing-masing warga terdampak.
"Sehingga kita benar-benar bisa melihat dari proporsi jumlah rumah rusak nantinya berapa yang akan masuk Huntara, berapa yang akan diberikan DTH,” kata Abdul Muhari, Minggu (28/12/2025).
Abdul menjelaskan bahwa tidak seluruh korban banjir dan longsor yang rumahnya rusak berat atau hanyut memilih untuk menempati hunian sementara.
“Karena tidak semua saudara-saudara kita yang rumahnya mengalami kerusakan parah atau hanyut itu ingin pindah sementara ke Huntara," ungkapnya.
Ia menyebut ada sebagian warga yang lebih memilih menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) untuk mengontrak atau menumpang sementara sambil menunggu pembangunan hunian tetap.
"Ada yang ingin mendapatkan DTH dengan kemudian menumpang sementara atau mengontrak sementara di tempat kawasan yang lama,” ujarnya.
Topik:
BNPB Pemulihan Pascabencana Sumatera Hunian Korban Bencana SumateraBerita Sebelumnya
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Penanganan Demo di Aceh oleh TNI, Dinilai Melanggar Hukum
Berita Selanjutnya
Kementerian PU Selesaikan SPAM IKK di Aceh Tamiang
Berita Terkait
Demi Siaga Bencana, BNPB Tarik Utang Rp949 Miliar untuk Alat Deteksi
4 Februari 2026 07:32 WIB
20 Korban Longsor Cisarua Teridentifikasi, Jenazah Diserahkan ke Keluarga
27 Januari 2026 13:50 WIB
BNPB Sebut Lebih dari 1.600 Warga Jakarta Mengungsi Akibat Banjir
25 Januari 2026 17:50 WIB
Longsor Dini Hari Terjang Cisarua, Tujuh Tewas dan Puluhan Rumah Warga Tertimbun
24 Januari 2026 15:36 WIB