Prabowo: Korupsi Ada di Semua Institusi, Termasuk BUMN
Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa korupsi masih menjadi masalah besar yang menggerogoti bangsa Indonesia. Ia menyebut praktik kotor itu tidak hanya terjadi di lembaga pemerintahan pusat, tetapi juga merambah ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pernyataan tegas ini disampaikan Prabowo dalam pidato kenegaraannya pada Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
“Korupsi adalah masalah besar di bangsa kita. Perilaku korupsi ada di setiap eselon birokrasi kita, di setiap institusi dan organisasi pemerintahan,” ujar Prabowo.
“Perilaku korup ada di BUMN-BUMN kita, ada di BUMD-BUMD kita. Ini bukan fakta yang harus kita tutup-tutupi,” tambanya.
Prabowo berkomitmen di dalam periode pemerintahannya akan memberantas korupsi di seluruh institusi hingga ke akar-akarnya.
Ia kerap menegaskan dalam berbagai kesempatan bahwa dirinya akan memerangi segala bentuk praktik korupsi di Indonesia, bahkan sebelum ajal menjemput.
Prabowo juga menyerukan kepada seluruh penegak hukum korupsi mulai dari kejaksaan hingga KPK untuk tidak takut melawan korupsi yang terus merajalela di Tanah Air.
Prabowo juga pernah secara terbuka menyampaikan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Untuk melaksanakan perintah undang-undang dasar Republik. Karena itu saya tidak ada pilihan lain selain memimpin upaya pemberantasan korupsi dan penyelewengan," katanya.
Topik:
presiden-prabowo-subianto praktik-korupsi bumn bumdBerita Sebelumnya
Pesan Keras! Prabowo Bakal Cekik Para Jenderal Bekingi Tambang Ilegal
Berita Selanjutnya
Presiden Prabowo: Perilaku Korup Ada di BUMD, BUMN
Berita Terkait
Tak Semua Layak Diselamatkan: BUMN Karya Disebut Bom Waktu Keuangan Negara
6 Februari 2026 21:24 WIB
Soroti Kasus Proyek Fiktif PT PP 46,8 M, MAKI Ancam Praperadilan: Mustahil Korupsi Puluhan Miliar Cuma Dua Tersangka!
5 Februari 2026 12:25 WIB
Presiden Prabowo: Para Petinggi BUMN Siap-siap Dipanggil Kejaksaan!
4 Februari 2026 11:42 WIB