Jokowi Izinkan Gibran Daftar Cawapres ke KPU Besok
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan izin kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto, di Pilpres 2024 mendatang.
"Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023 telah menyetujui permohonan izin Wali Kota Solo untuk diajukan sebagai cawapres oleh gabungan parpol," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Selasa (24/10).
Dikatakan Ari, persetujuan Jokowi itu, dikeluarkan atas permohonan izin Gibran maju cawapres, yang diajukan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023.
"Persetujuan ini dikeluarkan sebagai jawaban permohonan Walikota Solo yang diajukan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang bakal mendampinginya di Pilpres 2024.
“Secara konsensu seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Koalisi Indonesia Maju,” kata Prabowo saat konferensi pers di kediamannya, Minggu (22/10).
Prabowo menyampaikan, bahwa keputusan tersebut diambil atas kesepekatan dari seluruh partai politik yang tergabung di KIM.
“Tidak perlu ada yang ditanyakan lagi ini keputusan, afirmasi bulat dan konsensus dan kita siap maju untuk Indonesia Maju,” tandasnya.
Topik:
Jokowi Gibran KPU Pilpres 2024Berita Sebelumnya
Kepala BIN Dikabarkan Akan Digantikan Jenderal Dudung Abdurachman
Berita Terkait
Kubu Jokowi Siap Hadiri Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
14 Desember 2025 17:27 WIB
Dulu Dibanggakan Jokowi, Menkeu Purbaya Ungkap UU Cipta Kerja Bikin Negara Rugi Rp25 Triliun Per Tahun
11 Desember 2025 20:53 WIB