Cabuli Bayi Umur 2 Tahun, Pria di Jaktim Ditangkap Polisi
Jakarta, MI - Polisi menangkap seorang pria berinisial MS (27) terkait kasus pencabulan. MS melakukan pencabulan terhadap bayi berusia dua tahun. Adapun MS ditangkap di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Minggu (22/10).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Gunarto menyebut pelaku sudah ditahan.
"Pelaku sudah kami tahan," kata Gunarto kepada wartawan, Jumat (27/10).
Gunarto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak dua kali. Pelaku mencium hingga memegang bagian alat vital korban.
Gunarto mengatakan, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat itu karena gemas dengan korban.
"Maksud dan tujuan pelaku melakukan hal tersebut melihat korban cantik bersih dan gemesin sehingga pelaku syur," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76e Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Topik:
Pencabulan JaktimBerita Sebelumnya
WN Korsel yang Diamankan Terkait Tewasnya Petugas Imigrasi Pernah Ditahan di Rudenim
Berita Selanjutnya
2.177 Polisi Dikerahkan Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS
Berita Terkait
Adik Bahar bin Smith jadi Korban Pencabulan di Pamulang, Polisi Bekuk Pelaku
18 Juni 2025 10:56 WIB
Modus Top Up Game, Pegawai Minimarket di Tangerang Cabuli Bocah dalam Toilet
17 Juni 2025 11:12 WIB
Bejat! Pria di Bandar Lampung Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan
14 Juni 2025 11:14 WIB
Renggut Masa Depan Anak-anak, DPR Desak Kapolres Ngada Dihukum Maksimal
11 Maret 2025 10:14 WIB