Fasos/Fasum Pemprov DKI di Pantai Mutiara Dijadikan Town House, Siapa Bermain?
Jakarta, MI - PT Taman Harapan Indah (THI) sebagai pengembang dan pengelola Perumahan Pantai Mutiara RW 16, diduga telah mengangkangi UU Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 144 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Direktur Investigasi INDECH (Indonesian E-Catalogue Watch) Hikmat Siregar mengungkapkan bahwa, berdasarkan hasil investigasi dilapangan, diduga lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) telah dibangun Town House dan dikomersialkan.
Padahal, dalam pasal 144 UU Nomor 1 Tahun 2011 jelas-jelas dikatakan bahwa pengembang dilarang mengalih-fungsikan Sarana Fasum dan Fasos.
INDECH mencurigai pihak Pemprov DKI atau instansi teknis yang menangani perumahan dan kawasan pemukiman terlihat abai dan membiarkan atau pembangunan Town House hingga ratusan unit.
"Bagaimana mungkin pengembang berani membangun tanpa izin dari Pemprov DKI?" tanya Hikmat begitu disapa Monitorindonesia.com, Selasa (21/5/2025).
Selain itu juga, menurut Hikmat, Badan Pengelola Aset Daerah Pemprov DKI terlihat tidak ada keperdulian yang seharusnya tugas mereka menginventarisir aset-aset pemda termasuk Fasum-Fasos yang ada di Perumahan Pantai Mutiara RW 16.
Atas hal itu, dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memeriksa Direktur Utama PT THI sebagai penanggungjawab pengelolaan perumahan tersebut.
Selain itu INDECH juga meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit khusus aset daerah Fasum dan Fasos di Perumahan Pantai Mutiara RW16.
"Ya itu, soal Fasum dan Fasos yang dijadikan bangunan Town House, berapa kerugian negara yang ditimbulkan," katanya.
Di lain sisi, Hikmat mengaku bahwa pihaknya telah dua kali mengirim surat klarifikasi, namun tidak direspons sama sekali.
"Sudah dua kali Klarifikasi tidak direspons, surat No.008/K-Indech/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 dan Klarifikasi Tahap II No.009/K-Indech/I/2025 tanggal 17 Januari 2025."
"Surat Klarifikasi Pertama ditujukan ke Dirut PT THI An.Hendro Santoso Gondokusumo, ternyata menurut informasi data terbaru bahwa Dirut PT THI sudah berubah ke saudaranya atas nama, Utama Gondokusumo," imbuhnya.
Topik:
Pantai Mutiara Town House PIK INDECHBerita Terkait
Dari E-Katalog ke Dugaan Korupsi: Waduk Cilangkap Rp56 M Disorot Kejati, Kerugian Negara Membengkak
26 Januari 2026 14:55 WIB
Tanah Bogor Rp3.000–Rp6.000 per Meter Persegi: LHKPN Mangihut Sinaga Dinilai Tak Masuk Akal, INDECH Desak Audit Khusus
26 Januari 2026 14:06 WIB
INDECH Desak Kejagung Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Anak Usaha Astra Group ke Induk
1 Januari 2026 21:17 WIB
Mudahkan Transaksi Perbankan, BTN Digital Store Siap Layani Nasabah di Bintaro, BSD & PIK
28 Oktober 2025 14:55 WIB