Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Jadi Sorotan, KPK Ingatkan Potensi Korupsi!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 26 Februari 2026 1 hari yang lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang menelan anggaran hingga Rp8,5 miliar dan menjadi sorotan publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya di lembaga antirasuah juga turut memantau isu yang tengah ramai menjadi perbincangan publik di media sosial tersebut. 

"Itu memang cukup ramai ya di media sosial dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya," kata Budi, Kamis (26/2/2025).

Budi menegaskan bahwa dalam konteks belanja daerah, setiap pengadaan harus direncanakan secara matang, sesuai kebutuhan, serta dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel.

"Jadi memang pengadaan barang dan jasa ini juga seringkali menjadi salah satu area yang punya ruang untuk terjadinya tindak pidana korupsi," ungkapnya. 

Menurutnya, terdapat sejumlah modus yang kerap terjadi dalam kasus korupsi pengadaan, seperti pengkondisian proyek, penyimpangan prosedur, markup harga, hingga penurunan spesifikasi atau downgrade spek. 

"Nah itu semuanya harus benar-benar kita lihat, apakah seluruh mekanisme telah dijalankan sebagaimana mestinya," tuturnya.

Selain itu, KPK juga mengingatkan pentingnya kesesuaian antara kebutuhan dan realisasi pengadaan barang.

"Jangan sampai kebutuhannya A, tetapi yang dibelanjakan justru B. Ini yang sering terjadi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Budi juga menyoroti persoalan pengelolaan mobil dinas yang tidak dikembalikan oleh pejabat setelah masa jabatan berakhir. Berdasarkan temuan lembaga antirasuah, masih terdapat kendaraan dinas yang dikuasai oleh pejabat lama.

"Tapi KPK melihat dari beberapa data yang diperoleh, masih banyak mobil dinas yang dikuasai oleh pejabat-pejabat sebelumnya, tidak dikembalikan ke pemerintah daerah," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

"Artinya itu berpotensi merugikan keuangan daerah. Itu masuk ke unsur tindak pidana korupsi," ujarnya.

Topik:

KPK Mobil Dinas Kaltim Pemprov Kaltim Pengadaan Mobil Dinas