KPK Buka Peluang Awasi 1.179 SPPG Polri

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 26 Februari 2026 1 hari yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan pengawasan terhadap 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pengawasan atau pemantauan tersebut bertujuan untuk memastikan program ini berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Tentu terbuka kemungkinan untuk pemantauan SPPG ini ya supaya program ini juga bisa optimal memberikan dampak positif atau manfaat bagi masyarakat," kata Budi, Kamis (26/2/2026).

Budi menjelaskan, pengawasan yang dilakukan KPK berpotensi mencakup seluruh tahapan program, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

Namun demikian, KPK saat ini masih melakukan kajian terkait kebutuhan dan substansi pengawasan terhadap ribuan unit SPPG tersebut.

"Kami telaah poin atau substansi apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pemantauan ataupun pengawasan," tuturnya.

Selain itu, KPK juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan program pemerintah tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut memantau dan mengawasi setiap program yang dijalankan pemerintah,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan perhatian dan pengawasan khusus terhadap mekanisme pengelolaan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK terkait hal tersebut.

“Kami memberikan surat yang meminta Deputi untuk memberikan atensi lebih kepada mekanisme pengelolaan SPPG yang sekarang dimiliki oleh Polri," kata Yassar, Selasa (24/2/2026).

Menurut ICW, pengelolaan SPPG milik Polri dilakukan melalui perantara, yakni Yayasan Kemala Bhayangkari. Berdasarkan penelusuran ICW, yayasan tersebut memiliki jaringan luas hingga ke tingkat daerah.

Yassar menyebut, terdapat sekitar 490 Polres dan 34 Polda di Indonesia, serta sekitar 419 yayasan yang terafiliasi berdasarkan data yang dihimpun ICW.

"Kalau kita lihat dari website-nya Yayasan Kemala Bhayangkari itu ada sekitar 419 yayasan," ungkapnya.

ICW juga menyoroti besaran insentif yang diberikan, yakni sekitar Rp6 juta per hari selama 313 hari dalam setahun. Dengan jumlah SPPG yang mencapai 1.179 unit, total dana yang berpotensi berputar diperkirakan mencapai Rp2 triliun per tahun.

"Jadi kalau menurut kalkulasi kami, estimasi kalau misalkan memang betul ada 1.179 SPPG dan itu semua dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari, uang yang berputar dari insentif saja untuk dalam satu tahun itu bisa sampai 2 triliun," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa putaran uang dengan nilai mencapai triliunan rupiah tersebut belum termasuk dana operasional dan dana awal sekitar Rp500 juta yang diberikan oleh pemerintah melalui BGN. 

"Jadi itu di luar dari dana operasional dan dana yang awal diberikan oleh BGN sekitar 500 juta rupiah," tambahnya. 

ICW menilai besarnya skala program tersebut perlu diiringi dengan pengawasan ketat guna mencegah potensi penyimpangan anggaran yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Topik:

KPK SPPG Polri Yayasan Kemala Bhayangkari Program MBG ICW