KPK Verifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag Nasaruddin Umar

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 Februari 2026 12:29 WIB
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar (Foto: Istimewa)
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi yang diterima Menteri Agama Nasaruddin Umar dari politikus Oesman Sapta Odang (OSO).

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo mengatakan proses verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen serta menilai status penerimaan tersebut.

“Verifikasi kemudian termasuk kelengkapan-kelengkapan dokumennya yang memang diperlukan,” kata Arif, Senin (23/2/2026).

Arif menjelaskan, KPK memberikan waktu maksimal 20 hari bagi pelapor untuk melengkapi dokumen pendukung. Selanjutnya, lembaga antirasuah itu akan menetapkan status gratifikasi dalam waktu paling lama 30 hari kerja.

“Nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima,” tuturnya.

Ia menambahkan, laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat setingkat menteri akan diproses secara berjenjang hingga ke pimpinan KPK.

Jika nantinya fasilitas jet pribadi tersebut dinyatakan sebagai milik negara, maka Nasaruddin Umar diwajibkan mengganti nilai fasilitas yang diterima sesuai Surat Keputusan (SK) KPK.

“Kalau nanti kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa,” ungkapnya.

Menurutnya, pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi agar pejabat negara tetap transparan dalam menerima fasilitas.

Sebelumnya, Nasaruddin Umar telah melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi tersebut ke KPK. Ia menjelaskan, fasilitas itu digunakan saat menjalankan tugas di Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Nasaruddin, penggunaan pesawat komersial tidak memungkinkan karena keterbatasan waktu, terutama karena ia harus segera kembali ke Jakarta untuk menghadiri sidang isbat.

“Karena sudah larut malam dan harus kembali ke Jakarta untuk persiapan sidang isbat,” ujarnya.

Topik:

KPK Menag Nasaruddin Gratifikasi Jet Pribadi