Safe House Bea Cukai Bukan Oknum, Tapi Pola: Dugaan Sistem Busuk di Bea Cukai
Jakarta, MI - Terkuaknya praktik penyimpanan uang miliaran rupiah di sejumlah safe house dalam kasus suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menampar keras wajah pengawasan internal lembaga tersebut. Bukan hanya soal suap, melainkan dugaan adanya sistem yang bekerja senyap, terstruktur, dan berulang.
Pakar Hukum Nasional, Badiul Hadi, menilai temuan rumah aman untuk menyimpan uang dalam koper-koper adalah indikasi kuat persoalan sistemik.
“Saya melihat temuan safe house yang digunakan untuk menyimpan uang miliaran rupiah dalam kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai merupakan indikasi kuat adanya persoalan sistemik dalam tata kelola dan pengawasan internal,” tegasnya kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (28/2/2026).
Menurut dia, praktik penyimpanan uang di lokasi terpisah bahkan berpindah-pindah menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak spontan. “Ini bukan praktik individual yang berdiri sendiri. Terdapat safe house untuk menyimpan dana hasil praktik ilegal, maka ini mengarah pada pola terstruktur dan berulang. Publik berhak tahu bagaimana sistem pengawasan internal bisa kecolongan dalam skala sebesar ini,” ujarnya.
Apartemen Jakarta Pusat: Uang Disimpan atas Perintah Atasan
Fakta yang dibuka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat dugaan tersebut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa salah satu pegawai Bea Cukai, Salisa Asmoaji (SA), diduga menerima dan mengelola uang perusahaan penerima fasilitas cukai atas perintah atasannya.
Uang itu, kata Asep, disimpan di apartemen di Jakarta Pusat yang disewa sejak 2024. Perintah penyewaan disebut berasal dari Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan, Budiman Bayu Prasojo (BBP), serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono (SIS).
“Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh saudara SA tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai safe house,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Yang lebih mencengangkan, para pegawai disebut menyewa sejumlah apartemen dan berpindah-pindah lokasi untuk melancarkan praktik korupsi. Barang-barang hasil kejahatan pun disimpan di rumah-rumah aman tersebut.
BBP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama. Ia dijerat Pasal 12B UU Tipikor junto sejumlah ketentuan dalam KUHP.
Belum selesai dengan apartemen di Jakarta Pusat, KPK kembali menemukan safe house lain di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Di lokasi ini, penyidik mengamankan uang tunai Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa rumah di Ciputat berbeda dengan apartemen yang sebelumnya diungkap. Artinya, terdapat lebih dari satu lokasi penyimpanan dana yang diduga berasal dari praktik suap dan gratifikasi.
Temuan dua lokasi berbeda—apartemen dan rumah di Ciputat—membentuk pola yang mengkhawatirkan: adanya infrastruktur penyimpanan dana ilegal yang dipersiapkan secara matang.
Kasus ini bermula dari dugaan persekongkolan pejabat Bea Cukai dengan PT Blueray. Mereka diduga mengatur jalur importasi pada Oktober 2025 dengan menyusun rule set hingga 70 persen untuk jalur merah, lalu memasukkan parameter itu ke mesin targeting pemeriksaan barang.
Akibatnya, sejumlah barang impor milik perusahaan tersebut diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik, membuka celah masuknya barang palsu dan ilegal ke Indonesia.
Enam orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pihak swasta John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Seluruhnya telah ditahan.
Rangkaian temuan ini memperlihatkan sesuatu yang lebih besar dari sekadar operasi tangkap tangan. Ada dugaan pengkondisian sistem, penyewaan properti untuk menyimpan uang, hingga pengaturan mesin pemeriksa barang negara.
Jika benar praktik ini berlangsung sejak 2024 hingga 2025 dengan lebih dari satu safe house, maka pertanyaannya bukan lagi siapa menerima suap, melainkan bagaimana sistem pengawasan internal bisa gagal mendeteksi pergerakan dana miliaran rupiah dan manipulasi parameter pemeriksaan barang.
Kasus ini menjadi alarm keras, ketika aparat yang seharusnya menjadi penjaga gerbang perdagangan justru diduga bersekongkol, yang dipertaruhkan bukan hanya penerimaan negara, tetapi kedaulatan ekonomi dan integritas institusi.
Topik:
Korupsi Bea Cukai KPK Suap Impor Safe House Tipikor Pengawasan Internal Mafia Impor Hukum Transparansi Anggaran