Mobil Operasional Jadi “Brankas Berjalan” Uang Suap Oknum Bea Cukai

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Februari 2026 1 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yakni penggunaan mobil operasional sebagai tempat penyimpanan dan distribusi uang suap.

Temuan ini memperlihatkan pola pergerakan uang yang terorganisir dan dirancang untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa para tersangka secara khusus membeli kendaraan untuk mendukung operasional praktik korupsi tersebut.

"Uang yang dikumpulkan ini, juga digunakan untuk membeli mobil operasional," kata Asep, dikutip Sabtu (28/2/2026).

Menurut Asep, mobil-mobil tersebut tidak hanya digunakan sebagai alat transportasi, tetapi juga sebagai “brankas berjalan” untuk menyimpan uang hasil suap.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pergerakan uang dilakukan secara dinamis untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.

"Ada uang yang disimpan di mobil operasionalnya itu. Dan itu berganti-ganti terus," tuturnya.

Strategi ini membuat pelacakan aliran dana menjadi lebih sulit, mengingat keterbatasan petugas di lapangan dibandingkan dengan mobilitas para pelaku.

Dalam proses penggeledahan, penyidik KPK menemukan sebagian uang hasil korupsi tersimpan langsung di dalam kendaraan operasional tersebut.

Uang itu disebut disiapkan untuk kebutuhan mendesak, sehingga para pelaku tidak perlu kembali ke lokasi penyimpanan utama seperti rumah aman atau safe house. 

"Uang itu yang disimpan di mobil operasional, itu untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak gitu," ungkapnya.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Modus penggunaan mobil operasional ini menjadi indikasi adanya sistem yang terstruktur dalam praktik korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang ilegal yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat di DJBC.

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

Budiman diamankan di kantor pusat Bea Cukai di Jakarta pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, sebelum kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penetapan tersangka terhadap Budiman merupakan pengembangan dari hasil penggeledahan safe house di Ciputat, yang mengungkap temuan uang tunai Rp5 miliar tersebut. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Lampung pada 4 Februari 2026. OTT tersebut mengungkap dugaan praktik suap terkait proses importasi barang di lingkungan DJBC.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:

1. Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC

2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC

3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC

4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray

5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Topik:

KPK Suap Importasi Barang Korupsi Bea Cukai Bea Cukai DJBC Kemenkeu