Terpidana Korupsi Timah Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 Desember 2025 20 jam yang lalu
Harvey Moeis (Foto: Istimewa)
Harvey Moeis (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Terpidana kasus korupsi tata kelola komoditas timah, Harvey Moeis mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2025 berupa pengurangan masa pidana penjara selama satu bulan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti membenarkan pemberian remisi tersebut kepada Harvey Moeis.

“Iya, satu bulan,” kata Rika Aprianti, Kamis (25/12/2025).

Rika menjelaskan bahwa remisi atau pengurangan masa tahanan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Pun, pemberian remisi ini merupakan hak setiap narapidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah pada tingkat banding. 

Sebelumnya Harvey dijatuhi vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).

Putusan banding yang memperberat hukuman Harvey Moeis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (13/02/2025). 

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim. 

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan masa tahanan kepada Harvey. 

"Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan," kata Hakim.

Dalam putusan banding, Majelis Hakim juga menambah kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara terhadap Harvey, dari awalnya sebesar Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika Harvey tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu yang telah ditetapkan. Maka, harta benda milik Harvey akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Lalu, apabila Harvey tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut. Maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Topik:

Harvey Moeis Remisi Natal 2025 Kasus Korupsi Timah