Dirut Telkomsel Nugroho Diduga Rekayasa Monopoli Bisnis SMS Korporasi, Miliaran Rupiah per Bulan!
Jakarta, MI - Direktur Utama (Ditut) Telkomsel, Nugroho, diduga terseret monopoli ilegal dalam bisnis SMS korporasi (A2P SMS) bernilai miliaran rupiah per bulan, yang diduga dialihkan ke perusahaan baru bernama Kode Digital Nusantara (KDN).
Bisnis A2P SMS, yakni layanan pengiriman pesan massal untuk sektor korporasi seperti perbankan dan e-commerce, merupakan sumber pendapatan besar bagi operator telekomunikasi. Namun, Telkomsel yang 70 persen sahamnya dimiliki oleh BUMN Telkom dituding mengubah peta persaingan secara tidak wajar.
Berdasarkan dokumen internal dan keterangan sumber di lingkungan Telkom, KDN secara tiba-tiba muncul sebagai satu-satunya mitra swasta Telkomsel di sektor ini, menggantikan PT Mustika Indonesia yang sebelumnya dikaitkan dengan Badan Telik Sandi (BTS), lembaga intelijen negara.
Proses persetujuan kerja sama dengan KDN disebut hanya memakan waktu satu hari dan disahkan langsung oleh Nugroho, langkah yang dianggap tidak lazim dalam praktik bisnis Telkomsel.
“Ini rekor tercepat dalam sejarah Telkomsel. Ada apa di balik kedekatan Nugroho dengan penguasa?” kata sumber internal itu.
Diduga, skema pengalihan ini berkaitan dengan hubungan dekat Nugroho dan SD, yang disebut-sebut terjalin melalui AR, Ketua Umum salah satu partai politik di Indonesia. Pertemuan keduanya kerap terjadi di lapangan golf mewah yang difasilitasi Mahaka Group, milik Menteri BUMN Erick Thohir.
“Mereka main golf sambil membahas bisnis. Ini bukan sekadar pertemuan santai,” kata seorang pengamat politik yang memantau dinamika kekuasaan di Jakarta.
Pengalihan dana dari PT Mustika Indonesia ke KDN menimbulkan kekhawatiran akan potensi gangguan terhadap operasional BTS. Mustika selama ini dikenal sebagai mitra pengelola dana A2P SMS untuk kebutuhan intelijen negara. “Jika ini benar, keamanan data nasional bisa terancam,” kata sumber dari lingkungan pemerintah.
KDN, perusahaan yang tidak memiliki rekam jejak kuat di sektor telekomunikasi, mendapatkan hak istimewa tanpa melalui proses lelang terbuka. Padahal, sebagai anak usaha BUMN, Telkomsel berkewajiban menjalankan prinsip transparansi.
“Ini bukti bahwa korporasi BUMN dikorbankan untuk kepentingan elit,” kata seorang pegawai Telkom yang juga menyoroti potensi kerugian negara yang bisa mencapai Rp50 miliar per bulan akibat praktik ini.
Topik:
Telkomsel Dirut Telkomsel Nugroho SMSBerita Terkait
Ngegame Lebih Stabil! Telkomsel–Nuon Luncurkan IndiHome Gamer Full 1:1 Speed
29 Januari 2026 14:39 WIB
Telkomsel Tegaskan Peran Strategis Transformasi Digital Nasional di WEF 2026
24 Januari 2026 11:15 WIB
IBFEST Series 10 Hadir di 4 Kota, Telkomsel Siap Cerahkan Literasi AI Generasi Muda Indonesia
23 Januari 2026 11:10 WIB
Telkomsel Perpanjang Penyesuaian Tagihan, Jaringan di Wilayah Bencana Sumatera Dipastikan Normal
20 Januari 2026 12:00 WIB