Jelang Libur Nataru, DJP Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Pajak jadi 14 Hari

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 17 Desember 2025 3 jam yang lalu
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Foto: Dok MI)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang masa aktif kode billing untuk pembayaran dan/atau penyetoran pajak menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Kebijakan ini diambil guna meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada Rabu (17/12/2025). Melalui aturan ini, masa aktif kode billing diperpanjang dari 168 jam atau 7 x 24 jam, menjadi 336 jam atau 14 x 24 jam sejak kode billing diterbitkan.

"Perpanjangan masa aktif kode billing berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak diterbitkannya pengumuman ini," tulis poin 6 pengumuman tersebut, Rabu (17/12/2025).

Pada umumnya, kode billing memiliki masa berlaku selama 168 jam atau 7×24 jam, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Namun dalam praktiknya, terdapat kemungkinan terjadinya kondisi kahar yang menyebabkan pembayaran dan/atau penyetoran pajak menggunakan kode billing tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Kondisi tersebut antara lain mencakup kendala infrastruktur jaringan yang digunakan wajib pajak; kompleksitas administrasi wajib pajak dalam pelaksanaan pembayaran pajak yang melibatkan pihak ketiga; prosedur pembayaran pajak lintas negara yang melibatkan rantai perbankan internasional (correspondent banks); dan/atau rangkaian hari libur nasional dan hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.

Kondisi kahar itu dinilai dapat membuat masa aktif kode billing seperti biasanya tidak memadai dan memengaruhi keberhasilan pembayaran dan/atau penyetoran pajak. Oleh karena itu, perpanjangan masa aktif kode billing dipandang perlu untuk mencegah kegagalan pembayaran akibat kode yang kedaluwarsa.

"Dalam hal terjadi keadaan kahar, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kebijakan khusus yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan," tulis pengumuman tersebut.

Topik:

direktorat-jenderal-pajak kode-billing-pajak