Purbaya: UU Ciptaker Tekan Kas Negara Rp25 Triliun

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 Desember 2025 1 hari yang lalu
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Ist)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) berdampak besar pada penerimaan negara dari sektor batu bara. Perubahan status batu bara menjadi barang kena pajak (BKP) membuat pemerintah wajib membayar restitusi pajak dalam jumlah sangat besar setiap tahun.

"Pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diterapkan jadi membuat status batu bara dari non barang kena pajak menjadi barang kena pajak akibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah, itu sekitar Rp25 triliun per tahun," kata Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025) lalu.

Purbaya menjelaskan, meski perusahaan tambang mengeluarkan biaya produksi tinggi, nilai restitusi yang harus dibayarkan negara tetap sangat besar. Akibatnya, pendapatan negara dari sektor batu bara yang sebelumnya positif kini justru menjadi negatif karena skema restitusi tersebut.

"Net income kita dari industri batu bara bukannya positif malah dengan pajak segala macam jadi negatif," ujarnya.

Purbaya menilai kondisi tersebut ibarat negara memberikan subsidi tidak langsung kepada industri yang sebenarnya sudah meraup keuntungan besar, sehingga bertentangan dengan semangat keadilan ekonomi. "Ini orang kaya, ekspor untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara enggak langsung," ucapnya.

Untuk itu, pemerintah kini menyiapkan kebijakan pemungutan bea keluar batu bara dan emas untuk mengurangi tekanan fiskal sekaligus memperbaiki struktur penerimaan negara.

Purbaya meyakini kebijakan ini tidak akan mengurangi daya saing industri di pasar global, karena skemanya hanya mengembalikan kondisi seperti sebelum UU Cipta Kerja berlaku.

"Artinya apa? Jadi sisi daya saing di pasar global tidak akan berkurang karena hanya seperti sebelumnya saja, 2020 sebelumnya seperti itu dan mereka bisa bersaing," imbuhnya.

Purbaya juga menyoroti salah satu dampak langsung dari besarnya restitusi batu bara, yaitu menurunnya penerimaan pajak tahun ini. "Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun karena bea restitusi cukup besar," katanya.

Ia menegaskan, kebijakan baru ini ditujukan untuk meringankan beban anggaran negara dari industri batu bara yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi sebanding dengan keuntungan yang diperoleh, terutama saat harga komoditas sedang tinggi.

Sejak 2 November 2020, melalui UU Cipta Kerja, batu bara ditetapkan sebagai barang kena pajak, sehingga industri batu bara berhak mengajukan restitusi PPN kepada negara.

Dalam rapat tersebut, Purbaya menyebut pemerintah berencana memungut bea keluar emas sebesar 7,5-15 persen dan batu bara 1-5 persen.

Dengan dua kebijakan ini, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp23 triliun per tahun, dengan Rp20 triliun berasal dari batu bara dan Rp3 triliun dari emas, yang diproyeksikan untuk membantu menutup defisit anggaran tahun depan.

Topik:

purbaya-yudhi-sadewa uu-cipta-kerja