Berita transfer aset negara Hari Ini Terbaru Terpopuler Terpercaya

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) hulu minyak dan gas bumi periode 2022–2024 menemukan pelaksanaan transfer aset antar kontraktor tidak sesuai ketentuan serta penyetoran PNBP yang terlambat dan belum masuk kas negara. Nilai penerimaan negara yang tertahan mencapai lebih dari Rp23 miliar. BPK juga menyoroti ketidakcermatan penetapan nilai transfer, lemahnya monitoring, serta tidak proaktifnya penagihan kepada KKKS. Pemerintah menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi serta penagihan kewajiban yang belum disetor.