Berita tanah migas Hari Ini Terbaru Terpopuler Terpercaya

Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi Tahun 2022–2024 pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Nomor: 45/LHP/XV/07/2025, tertanggal 10 Juli 2025 (Foto: Dok MI/BPK)
BPK menemukan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) hulu migas berupa tanah oleh pemerintah daerah dan pihak lain tanpa perjanjian atau perikatan resmi. Padahal nilai aset mencapai lebih dari Rp33 triliun. Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan hak dan kewajiban, menghambat pengelolaan optimal, serta berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara. BPK menilai sejumlah pejabat terkait lalai dan merekomendasikan percepatan perjanjian serta inventarisasi pemanfaatan aset. (Foto: Istimewa)