Berita kejati Hari Ini Terbaru Terpopuler Terpercaya

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan korupsi pengelolaan aset PTPN I. Penahanan dilakukan pada hari Selasa (14/10/2025) malam. Kedua tersangka adalah mantan Kepala BPN Sumut berinisial ASK (periode 2022-2024) dan mantan Kepala BPN Kabupaten Deliserdang, ARL (periode 2023-2025).
Konferensi pers penahanan Jaksa Gadungan Bobby Asia dan rekannya berinisial EF, Selasa (7/10/2025) (Foto: Dok MI)
Jaksa Gadungan saat diamankan Kejari OKI (Foto: Dok MI)
Mantan Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya yang menjabat sebagai Kajati DKI Jakarta (Foto: Dok MI/Ist)
Kawasan Citra Land City (Foto: Dok MI)

Kemana Lari Kekayaan Negara dari Tanah Eks PTPN?

4 Oktober 2025 16:25 WIB | Monitor Hukum

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Cinde Palembang, Kamis (2/10/2025).

4 Tersangka Korupsi BGS Pasar Cinde segera Diadili

2 Oktober 2025 20:38 WIB | Hukum

Kajati Sumut Harli Siregar (Foto: Dok MI/Penkum Kejati Sumut)
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan (Foto: Dok MI/Ist)

Kejati Sumut Periksa 70 Saksi Korupsi Jual Aset PTPN I

30 September 2025 02:30 WIB | Hukum

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, lewat penyidik pada Asisten Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka, masing-masing atas nama inisial tersangka HAP dan tersangka BS (Foto: Dok MI/Penkum Kejati Sumut)
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjebloskan Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) periode Mei 2016-Juli 2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) ke Rutan Klas I Palembang. (Foto: Dok MI/Aan)