Berita al Hari Ini Terbaru Terpopuler Terpercaya

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan korupsi pengelolaan aset PTPN I. Penahanan dilakukan pada hari Selasa (14/10/2025) malam. Kedua tersangka adalah mantan Kepala BPN Sumut berinisial ASK (periode 2022-2024) dan mantan Kepala BPN Kabupaten Deliserdang, ARL (periode 2023-2025).
Wagub Malut Sarbin Sehe menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD 2026 di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Malut (Foto: Dok MI/Humas DPRD Malut)

Pendapatan Transfer Anjlok, Pemprov Malut Waspada Fiskal

14 Oktober 2025 23:35 WIB | Nusantara

Kawasan Gunung Lawu (Foto: Ist)

Viral Isu Lelang Gunung Lawu, ESDM Buka Suara

14 Oktober 2025 19:33 WIB | Nasional

Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut, Fauji Mamole (Foto: Dok MI)

Apakah Rp19 Miliar Itu Sudah Mengubah Nasib Nelayan Malut?

14 Oktober 2025 19:33 WIB | Nusantara

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham. (Foto: Zul Sikumbang)
Menko PM A. Muhaimin Iskandar memimpin penandatangan kesepakatan bersama penataan pesantren antara Menteri Agama, Menteri PU, dan Menteri Dalam Negeri di Kantor Kemenko PM. (Dok. MI)
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Hermon Dekristo (Foto: Istimewa)
Program Makan Bergizi Gratis (Foto: Ist)
Pemerintah Coret PIK 2 Milik Aguan dan Daftar PSN (Foto: Ist)
Gedung Pertamina [Foto: Doc. Pertamina]
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)
PT Astra International Tbk (ASII) (Foto: Astra International)
Kolam renang di Hotel Sultan, Jakarta (Foto: Istimewa)