KPK Bidik Pejabat Kemnaker Lainnya di Pemerasan Noel Berjamaah
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik oknum pejabat Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikasi K3 yang menjerat mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel).
Hal itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi pada Jumat (5/12/2025) kemarin.
KPK menduga ada pihak lain yang menerima aliran dana terkait kasus pemerasan berjamaah itu.
"Didalami soal pemberian sejumlah uang kepada oknum Kemenaker dalam proses tersebut," kata juru bicara KPK Budi Prasteyo, Sabtu (5/12/2025).
Tiga saksi yang telah diperiksa kemarin adalah Marketing PT Kreasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah Astuti, pegawai PT Kreasi Manajemen Indonesia Etty Wahyuni, dan PNS Asep Juhud Mulyadi.
"Dari ketiga saksi ini, penyidik meminta konfirmasi terkait tahapan dan proses yang dilakukan dalam serifikasi K3 di Kemenaker," jelas Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini, adalah:
1. Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel
2. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro
3. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra
4. Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan
5. Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati
6. Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi
7. Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto
8. Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri
9. Koordinator Supriadi
10. Pihak PT KEM Indonesia, Temurila
11. Pihak PT KEM Indonesia, Miki Mahfud
Sebanyak 32 kendaraan sudah disita KPK saat melakukan OTT.
KPK juga menyita barang bukti, yakni uang Rp3 miliar dan Motor Ducati berwarna biru.
Topik:
KPK Eks Wamenaker Immanuel Noel Pemerasan Noel Pemerasan Sertifikasi K3 Kementerian Ketenagakerjaan KemnakerBerita Terkait
KPK Dalami Pergeseran Anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau yang Ditentukan Gubernur Abdul Wahid
31 menit yang lalu
Terbang ke Arab Saudi, KPK Peroleh Sejumlah Data Tambahan Terkait Kasus Kuota Haji
1 jam yang lalu