Jejak Tanah Negara di LHKPN, Eks-HGU PTPN II Terkait Kasus Korupsi LPEI
Jakarta, MI - Di tengah sorotan publik terhadap kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp11,7 triliun yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), publik disuguhi berbagai data kekayaan para pihak yang diperiksa.
Sejumlah mobil mewah disita, rekening dibekukan, dan aset sawit mulai ditelusuri aparat penegak hukum. Namun, muncul satu detail yang luput dari perhatian, tetapi justru menyimpan masalah agraria serius.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai terdapat kejanggalan pada data aset yang tampak kecil, namun berpotensi menyimpan persoalan yang lebih besar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat aset tanah milik Mangihut Sinaga seluas ±2 hektare di Tanjung Morawa, dengan nilai hanya sekitar Rp 20 juta.
"Angka ini sekilas tampak sepele. Namun ketika lokasi, sejarah lahan, dan nilai pasar diletakkan di atas meja, angka kecil ini justru menjadi pintu masuk persoalan besar," ujar Iskandar kepada Monitorindonesia.com pada Minggu (25/1/2026).
Tanjung Morawa Bukan Tanah Biasa
Iskandar menegaskan bahwa Tanjung Morawa bukanlah wilayah pinggiran tanpa nilai. Kawasan ini merupakan bekas wilayah inti HGU PTPN II, kawasan strategis yang selama puluhan tahun menjadi sentra perkebunan negara, lalu jadi sasaran pengalihan eks-HGU kemudian berubah menjadi kawasan komersial, permukiman, dan perkebunan sawit bernilai tinggi.
Dalam berbagai LHP BPK selama lebih dari satu dekade, Tanjung Morawa kerap disebut sebagai wilayah bermasalah dalam pengelolaan tanah eks-HGU PTPN II, mulai dari penguasaan tanpa dasar hukum, pemanfaatan oleh pihak ketiga, hingga indikasi pelepasan hak yang tidak transparan.
Artinya, setiap kepemilikan tanah di wilayah ini tidak bisa dipandang netral, apalagi jika:
- Tanah itu bekas HGU PTPN II
- Nilainya dicatat sangat rendah
- Pemiliknya adalah penyelenggara negara.
Rp 20 Juta untuk Dua Hektare: Wajar atau Alarm?
Iskandar mengatakan nilai dua hektare tanah di kawasan Tanjung Morawa sulit dianggap wajar jika hanya dilaporkan sebesar Rp20 juta.
"Mari kita bicara jujur dan objektif. Dua hektare tanah di Tanjung Morawa, bahkan tanah kosong tanpa bangunan, tidak mungkin secara rasional bernilai hanya Rp 20 juta! Nilai tersebut bahkan tidak sebanding dengan harga satu kavling kecil, apalagi jika tanah itu berada di kawasan eks-HGU., berpotensi sawit atau komersial, dan berada di wilayah yang sudah lama menjadi incaran pengembang," jelasnya.
Ia menambahkan, pada titik inilah, analisis hukum tidak menuduh, tetapi wajib bertanya:
- Apakah nilai dalam LHKPN itu mencerminkan nilai perolehan yang sebenarnya?
- Apakah tanah tersebut diperoleh melalui mekanisme yang sah atas tanah negara?
- Apakah status tanah eks-HGU-nya telah benar-benar bersih secara hukum?
Iskandar menegaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan ini bukan serangan pribadi, melainkan kewajiban negara dalam menjaga integritas LHKPN.
Benang Merah korupsi Eks HGU PTPN II dengan kasus LPEI di KPK
Kasus LPEI mengungkap fakta penting bahwa korupsi pembiayaan negara tidak berdiri sendiri, ia berkelindan dengan penguasaan aset riil. Dalam berbagai kasus besar sebelumnya, pola yang sama selalu muncul, yaitu:
- Dana negara atau fasilitas negara disalahgunakan
- Keuntungan dialihkan menjadi aset tetap
- Aset itu sering berbentuk tanah, kebun, atau properti
- Tanah negara atau eks-HGU menjadi target paling "aman".
Iskandar menilai, penyitaan aset sawit dalam perkara korupsi LPEI membuka kesadaran publik bahwa hasil kejahatan tidak selalu tersimpan dalam bentuk uang di rekening, tetapi kerap dialihkan menjadi aset lahan.
"Ketika dalam perkara korupsi LPEI aset sawit mulai disita, publik menjadi sadar, itu uang hasil kejahatan yang tidak mengendap di rekening tetapi ia berubah menjadi tanah," ujarnya.
"Maka ketika penyelenggara negara yang namanya muncul dalam pusaran LPEI juga tercatat memiliki tanah eks-HGU PTPN II, itu bukan kebetulan, melainkan indikasi pola yang harus diuji," sambungnya.
LHKPN Bukan Perisai Tapi Pintu Pemeriksaan
Perlu ditegaskan bahwa LHKPN bukan alat pembenaran kekayaan, melainkan alat deteksi awal. Jika sebidang tanah eks-HGU PTPN II:- Masuk sebagai harta pribadi.
- Dicatat dengan nilai tidak wajar
- Berada di wilayah konflik agraria
- Dimiliki oleh penyelenggara negara.
Maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan, bukan mengabaikannya.
Iskandar menegaskan "Di sinilah peran Kejati Sumut menjadi krusial. Bukan hanya memeriksa pelaku teknis di PTPN II, tetapi menelusuri siapa saja yang kemudian menikmati hasil penyimpangan eks-HGU itu, termasuk: pejabat, politisi, pihak terafiliasi korporasi dan pemilik aset yang muncul di LHKPN!"
Dari Kasus Individu ke Pola Sistemik
Kasus Mangihut Sinaga, tanpa harus menarik kesimpulan tentang adanya pelanggaran, memberikan contoh konkret bahwa lahan eks-HGU PTPN II dalam praktiknya telah lama berubah menjadi instrumen akumulasi kekayaan pribadi, bahkan masuk ke LHKPN secara formal!
Temuan ini menunjukkan persoalan eks-HGU bukan lagi sekadar konflik warga vs PTPN II, melainkan masalah tata kelola negara yang lebih dalam, yakni:
- Tanah negara menjadi kekayaan pribadi penyelenggara negara
- Dicatat resmi, tetapi asal-usulnya bermasalah
- Nilainya dikecilkan untuk mengaburkan potensi kerugian negara.
Jika satu LHKPN mengindikasikan pola semacam ini, bukan tidak mungkin laporan lain juga menyimpan indikasi serupa yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Catatan Tegas untuk Kejati Sumut
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, terdapat sejumlah langkah yang dinilai perlu dilakukan oleh Kejati Sumut:
1. Memeriksa asal-usul tanah 2 ha di Tanjung Morawa terkait:
- Status HGU sebelumnya
- Dasar perolehan dan
- Proses balik nama
2. Menguji kewajaran nilai LHKPN, bandingkan dengan NJOP dan harga pasar maupun potensi penyamaran nilai asset
3. Mengaitkan dengan temuan BPK soal eks-HGU PTPN II, apakah lokasi tersebut masuk wilayah bermasalah?
4. Memperluas pemeriksaan ke LHKPN penyelenggara negara lain, khususnya yang memiliki tanah di eks-HGU PTPN II.
Iskandar menyebut langkah ini bukan kriminalisasi, melainkan penegakan prinsip kehati-hatian negara atas aset public.
Tanah Tidak Bisa Berbohong
Iskandar mengatakan bahwa uang bisa disamarkan, rekening bisa dipindahkan, dan ama bisa diatasnamakan. Namun, lanjutnya, tanah memiliki rekam jejak yang sulit dihapus.
"Setiap bidang lahan menyimpan sejarah atas: siapa pemilik awalnya, siapa yang melepasnya, dan siapa yang menikmatinya hari ini," sebutnya.
"Jika tanah eks-HGU PTPN II kini muncul dalam LHKPN penyelenggara negara, maka negara tidak boleh pura-pura tidak melihat," lanjut Iskandar.
Ia meyatakan, keadilan agraria bukan hanya soal rakyat kecil, tetapi juga soal keberanian memeriksa kekayaan para pemegang kuasa.
Topik:
korupsi-lpei kpk lhkpn tanah-eks-hgu-ptpn-ii indonesian-audit-watch-iaw iskandar-sitorus tanjung-morawa kejati-sumut mangihut-sinaga