Kasus Pembunuhan Anak Politikus PKS di Cilegon, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Jakarta, MI - Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap anak politikus PKS, Maman Suherman, di rumah mewahnya di Cilegon, Banten.
Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (2/1/2026). Namun, polisi masih belum membeberkan secara rinci identitas maupun kronologi penangkapan pelaku.
"Alhamdulillah. Nanti nunggu press con (konferensi pers) dari Kapolda ya," ujar Dian.
Kapolda Banten Irjen Hengki dijadwalkan akan menyampaikan penjelasan resmi terkait penangkapan tersebut melalui konferensi pers. Namun, belum diketahui kapan akan dilaksanakan keterangan pers.
Sebelumnya, anak berusia 9 tahun, putra politikus PKS Cilegon Maman Suherman, ditemukan tewas akibat pembunuhan di rumah mewahnya yang berada di Perumahan BBS 3, Cilegon, pada 16 Desember 2025. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di lantai satu kediaman tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami 19 luka di tubuhnya yang disebabkan oleh senjata tajam dan benda tumpul.
Polisi sempat mengalami hambatan dalam mengungkap kasus ini akibat sejumlah kendala, di antaranya kamera CCTV di rumah korban yang tidak berfungsi sejak 2023 dan tak ada sekuriti di rumah tersebut.
Dalam proses penyelidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pihak keluarga hingga tetangga. Terakhir, polisi memeriksa 18 saksi terkait kasus pembunuhan tersebut.
Topik:
pembunuhan cilegon anak-politikus polda-bantenBerita Sebelumnya
BNPB Salurkan DTH Rp1,8 Juta per KK bagi Korban Banjir Pidie Jaya
Berita Selanjutnya
Arus Balik Nataru, Jasa Marga Catat 2,3 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Berita Terkait
Dendam Bocah 12 Tahun di Medan: Game Online Dihapus, Ibu Tewas Ditikam 26 Kali
30 Desember 2025 19:48 WIB
Tragis! Wanita Open BO di Malang Tewas usai Pelanggan Kecewa Wajah Tak Sesuai Foto
30 Desember 2025 11:30 WIB
Medan Geger! Anak 13 Tahun Habisi Nyawa Ibu Kandung, Ini Kronologi dan Motifnya
12 Desember 2025 13:27 WIB