Profil Dirut PT PP Novel Arsyad, Diminta Bertanggung Jawab atas Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Rp46,8 Miliar

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 24 Desember 2025 7 jam yang lalu
Dirut PT PP Novel Arsyad (Foto: Repro)
Dirut PT PP Novel Arsyad (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Pembangunan Perumahan (PP) tengah mengguncang publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka utama, Didik Mardiyanto (DM) dan Herry Nurdy Nasution (HNN), pada November 2025. Perkara yang berlangsung pada 2022-2023 itu merugikan keuangan negara sekitar Rp46,8 miliar.

Terungkapnya kasus ini menyeret perhatian pada jajaran manajemen PT PP, termasuk Direktur Utama PT PP, Novel Arsyad, yang menjabat sejak Juni 2020. Publik kini menanti langkah KPK untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan pada periode terjadinya tindak pidana.

Kasus ini membuka tabir praktik manipulasi sistematis di Divisi EPC PT PP, terutama proyek strategis yang dijalankan melalui skema konsorsium. Pada Juni 2022, DM memerintahkan HNN menyiapkan dana Rp25 miliar untuk proyek Cisem. 

Agar jejak tersamarkan, keduanya memakai vendor fiktif PT AW, menggunakan identitas pegawai kantoran hingga office boy untuk mencetak purchase order dan tagihan palsu. Semua dokumen divalidasi seolah sah, sebelum dana dicairkan kembali kepada tersangka dalam bentuk valuta asing.

Pola serupa juga terjadi pada proyek lain, dengan total kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar. Dari proyek Bahodopi, dana disebut dialirkan untuk pembayaran THR dan tunjangan variabel kepada pihak yang bukan vendor, termasuk pembayaran KUR Rp7,5 miliar dan APR Rp3,3 miliar.

Saat disapa Monitorindonesia.com, pada Rabu (24/12/2025), Trubus Rahardiansyah, pengamat kebijakan publik dan dosen di Universitas Trisakti yang juga Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) menegaskan bahwa uang negara tidak boleh dijadikan ruang eksperimen. Praktik ini merusak akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Ia menilai KPK perlu memeriksa Diruta PT PP karena karena semua pelanggaran terjadi pada masa jabatannya. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi bertanggung jawab penuh atas keputusan yang menimbulkan kerugian perusahaan, termasuk komisaris yang ikut menentukan kebijakan proyek.

"semua yang diduga mengetahui kasus ini harus diperiksa, karena tempus delictinya pada 2022. Pejabat saat itu wajib dimintai pertanggungjawaban atas keputusan yang dibuat,” kata Trubus.

Dirut PT PP, kata dia, harus bertanggung jawab karena menjadi penentu kebijakan. 

KPK pun berpeluang melakukan penggeledahan rumah maupun kontraktor terkait, menelusuri aliran dana melalui PPATK, hingga memblokir rekening untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

"Untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara maka rumahnya Dirut hingga kontraktor bisa saja digeledah KPK gitu. Dan itu harus ditetapkan sebagai tersangka dulu kalau memang ditemukan dua alat bukti cukup misalnya bukti dokumen sama bukti dan lainnya, sama bukti kesaksian gitu. Saksi ahli juga cukup," jelasnya.

Profil Direktur Utama PT PP Novel Arsyad

Di tengah sorotan tersebut, sosok Novel Arsyad menjadi perhatian publik. Novel diangkat sebagai Direktur Utama PT PP oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Juni 2020, menggantikan Lukman Hidayat. 

Ia lahir di Solo pada 30 September 1967 dan meraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada 1991. Pendidikan magisternya ditempuh di Universitas Bina Nusantara dengan gelar S2 Strategic Management pada 2013.

Dia bukanlah orang baru di dunia konstruksi. Pada tahun 1991, Novel telah bergabung di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, ditempatkan sebagai staf seksi Teknik proyek Bank Pelita.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Proyek Solo Paragon, Manajer Proyek The Adhiwangsa Residence & Mall Surabaya, Manager Business Development, Division Manager, dan General Manager Departemen Bangunan Gedung.

Selanjutnya, ia dipercaya mengemban posisi Direktur Utama WIKA Gedung. Ia juga sempat menduduki jabatan Direktur Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sistem di PT Wijaya Karya.

Kariernya terus menanjak hingga akhirnya Novel ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PP, salah satu BUMN di sektor konstruksi.

Topik:

korupsi-pt-pembangunan-perumahan direktur-utama-pt-pp novel-arsyad proyek-fiktif