Mangkir Tanpa Kabar, Eks Menaker Hanif Terseret Bayang-bayang Skandal RPTKA

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Januari 2026 01:52 WIB
Manatan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (Foto: Istimewa)
Manatan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Sikap eks Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kini jadi sorotan tajam setelah ia tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Bukan sekadar absen, Hanif disebut mangkir tanpa keterangan. KPK mengaku belum menerima konfirmasi apa pun terkait ketidakhadirannya, padahal pemeriksaan itu dinilai penting untuk membongkar praktik perizinan TKA yang kini menyeret pejabat tinggi Kemenaker ke meja hijau.

“Pekan lalu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD selaku eks Menteri Ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan RPTKA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/1/2026). “Sampai dengan hari kemarin kami belum mendapatkan konfirmasi,” sambungnya.

Ketidakhadiran seorang mantan menteri dalam panggilan lembaga antirasuah jelas bukan hal sepele. Apalagi, keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi konstruksi perkara yang kini menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Heri Sudarmanto, sebagai tersangka baru.

Menurut KPK, penyidik ingin mengurai bagaimana sebenarnya pola dan mekanisme pengurusan RPTKA berjalan saat Hanif masih menjabat. Perkara ini disebut memiliki rentang waktu panjang, sehingga peran dan pengetahuan pejabat kunci di era tersebut tak bisa diabaikan.

“Penyidik perlu meminta keterangan pejabat-pejabat terkait, dalam hal ini Pak Hanif selaku Menteri Ketenagakerjaan saat itu, untuk memberikan penjelasan bagaimana praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA pada zamannya,” jelas Budi.

KPK memastikan akan melayangkan panggilan ulang. Namun publik kini menunggu: akankah Hanif kooperatif pada kesempatan berikutnya, atau justru kembali memilih diam?

Kasus ini sendiri telah lebih dulu menjerat Heri Sudarmanto sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2025. Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing—sektor strategis yang selama ini rawan disusupi kepentingan dan permainan uang.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga telah menggeledah rumah Heri dan menyita satu unit mobil serta sejumlah dokumen. Penyitaan itu disebut sebagai bagian dari pembuktian sekaligus langkah awal pemulihan kerugian negara melalui asset recovery.

Skandal RPTKA ini kian menegaskan bahwa sektor perizinan tenaga kerja asing bukan sekadar urusan administrasi, melainkan ladang basah yang diduga dimanfaatkan oknum pejabat. 

Mangkirnya mantan menteri dari panggilan penyidik pun mempertebal tanda tanya publik: seberapa dalam sebenarnya praktik gelap itu berlangsung di balik meja birokrasi?

Topik:

KPK Hanif Dhakiri Kemenaker Kasus Korupsi Pemerasan Izin TKA RPTKA Tenaga Kerja Asing Heri Sudarmanto Eks Sekjen Kemenaker Mangkir Panggilan KPK Skandal Perizinan Politik Hukum