PT TBS Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Aceh-Sumatera?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Desember 2025 1 jam yang lalu
Kayu-kayu gelondongan yang terdampar di pantai Kabupaten Pesisir Barat, Minggu (7/12/2025). (Foto: Dok MI/Humas Polda Lampung)
Kayu-kayu gelondongan yang terdampar di pantai Kabupaten Pesisir Barat, Minggu (7/12/2025). (Foto: Dok MI/Humas Polda Lampung)

Jakarta, MI — Fakta demi fakta mulai terkuak di balik temuan kayu gelondongan yang mencuat saat bencana melanda wilayah Aceh dan Sumatera.

Kepolisian Republik Indonesia memastikan satu korporasi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Meski belum disebutkan secara terbuka, sorotan kuat mengarah pada PT TBS, perusahaan yang diduga beroperasi di kawasan rawan ekologis Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatera Utara.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan tidak berhenti pada satu entitas semata.

“Yang sudah naik ke tahap penyidikan satu. Tapi yang lain sedang berprogres untuk naik juga. Satu korporasi, bukan satu orang tersangka,” ujar Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).

Pernyataan tersebut menegaskan arah penyidikan yang menyasar kejahatan terstruktur dan sistematis, bukan sekadar pelanggaran individu. Aparat membuka peluang adanya tersangka tambahan, seiring pendalaman yang masih berlangsung di sejumlah wilayah terdampak.

PT TBS dalam Bidikan Bareskrim

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri secara eksplisit menyebut PT TBS sebagai perusahaan yang kini berada dalam radar penyidikan. Dirtipidter Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menyatakan bahwa penyidik akan menjerat pelaku pembalakan liar dengan pidana lingkungan hidup hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian tindak pidana pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” tegas Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

PT TBS diduga beroperasi di DAS Garoga, Tapanuli Selatan, dan DAS Anggoli, Tapanuli Tengah—dua wilayah yang kini menjadi titik krusial penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, aktivitas perusahaan tersebut telah berjalan sekitar satu tahun. Namun, penyidik menduga skala kerusakan jauh lebih besar dari pengakuan awal.

“Masih proses untuk penetapan tersangka. Penentuan tersangka tentunya berdasarkan alat bukti yang kami temukan,” tambah Irhamni.

Kayu Gelondongan, Banjir, dan Jejak Korporasi

Hasil identifikasi di lokasi bencana menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang menyumbat aliran sungai diduga berasal dari aktivitas PT TBS. Sedikitnya 16 saksi dari internal perusahaan telah diperiksa. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa eksploitasi hutan dilakukan secara masif dan berkontribusi langsung terhadap banjir dan kerusakan lingkungan di kawasan hilir.

Penyidikan kini tidak hanya berfokus pada asal-usul kayu, tetapi juga alur keuntungan, izin usaha, hingga kemungkinan pencucian uang dari hasil kejahatan lingkungan.

Jaksa Agung Siap Kawal Pertanggungjawaban Korporasi

Dukungan penuh datang dari Kejaksaan Agung. Direktur D Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Sugeng Riyanta, menegaskan komitmen jaksa untuk menyeret korporasi ke meja hijau dan menuntut pemulihan lingkungan.

“Tugas kami menjadikan ini fakta yuridis dan membawanya ke pengadilan. Yang utama adalah meminta pertanggungjawaban korporasi terkait pemulihan,” ujarnya.

Sugeng menekankan bahwa Pasal 112 Undang-Undang Lingkungan Hidup mewajibkan korporasi pelaku perusakan untuk melakukan pemulihan atas seluruh kerugian ekologis.

Ujian Penegakan Hukum Lingkungan

Kasus ini menjadi ujian serius bagi negara dalam menindak kejahatan lingkungan berbasis korporasi. Publik kini menanti: apakah penegakan hukum benar-benar akan menembus dinding kekuatan modal, atau kembali berhenti di tengah jalan.

Satu hal jelas, bencana alam yang membawa kayu gelondongan ke permukaan telah membuka tabir gelap praktik eksploitasi hutan. Dan kini, sorotan tajam tertuju pada PT TBS—akankah ia menjadi preseden penegakan hukum lingkungan, atau sekadar nama lain dalam daftar panjang kasus yang menguap?

Topik:

PTTBS PembalakanLiar KejahatanLingkungan KayuGelondongan BanjirAceh BanjirSumatera IllegalLogging DASGaroga SungaiAnggoli BareskrimPolri