Dirut Inhutani V Dicky Yuana Diduga Tersangka Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
Jakarta, MI - Direktur Utama (Dirut) PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady (DYR) dikabarkan menjadi tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan.
Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com bahwa Dicky ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar gelar perkara hasil operasi tangkap tangan atau OTT di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu malam, 13 Agustus 2025.
"Sampun (sudah ekspose tadi malam), tunggu konpers resmi saja," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Kamis (14/8/2025).
Adapun OTT Inhutani V, anak usaha dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perhutani soal kaus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Pihaknya juga sudah mengamankan uang Rp 2 miliar. "Benar (amankan uang Rp2 miliar)," jelas Fitroh.
Topik:
KPK Inhutani VBerita Sebelumnya
Usut Korupsi Bansos, KPK Periksa B Rudijanto Tanoesoedibjo
Berita Selanjutnya
Kejagung Jangan Takut Tersangkakan Nadiem, Jika...
Berita Terkait
Kasus K3 Kemenaker Melebar, Nama Eks Menaker Ida Fauziyah Terseret dalam Skandal K3
4 jam yang lalu
Tambang Ilegal Pulau Gebe: Aroma Konflik Kepentingan Gubernur, Aparat Hukum Didesak Turun Tangan
4 jam yang lalu
Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah! John Field yang Kabur Saat OTT KPK Ditangkap dalam Skandal Suap Impor Bea Cukai
8 jam yang lalu
Kasus Suap PN Depok Melebar: Pintu Masuk KPK Telusuri Peran Isa Rachmatarwata di Balik PT Karabha Digdaya
8 jam yang lalu