KPK Periksa Direktur Tirta Gracia Utama dan Direktur Indomarco Adi Prima soal Korupsi Bansos Presiden
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek oleh Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Mereka yang diperiksa ialah Direktur PT Tirta Gracia Utama Charles Wawo Unsulangi dan Direktur PT Indomarco Adi Prima Joedianto Soejonopoetro.
"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/6/2025)," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka, yakni tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos.
KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp 125 miliar.
Topik:
KPKBerita Terkait
KPK Akan Kembali Ulik Sejumlah Saksi terkait Kasus Kuota Haji Usai Penyidik Kembali dari Saudi
1 jam yang lalu
KPK Dalami Pergeseran Anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau yang Ditentukan Gubernur Abdul Wahid
3 jam yang lalu