KPK Panggil Eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf, Tersangka Korupsi Akuisisi Kapal Tua
Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi, sebagai tersangka kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP 2019-2022, Kamis (13/2/2025).
KPK juga memanngil Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry 2020-2024 dan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Selain 3 tersangka itu, KPK juga menyeret Adjie pemilik PT Jembatan Nusantara sebagai tersangka dalam kasus ini. Pun, KPK akan menerapkan pasal pencucian uang terkait dugaan korupsi di PT ASDP.
KPK telah menyita aset ratusan miliar berupa tanah dan bangunan milik Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara. Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
Topik:
KPK ASDPBerita Terkait
KPK Akan Kembali Ulik Sejumlah Saksi terkait Kasus Kuota Haji Usai Penyidik Kembali dari Saudi
4 menit yang lalu
KPK Rampung Periksa 80 Saksi Terkait Kasus Suap yang Menjerat Bupati Ponorogo
24 menit yang lalu
KPK Dalami Pergeseran Anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau yang Ditentukan Gubernur Abdul Wahid
2 jam yang lalu