Menkeu Ungkap Sumber Dana Agrinas Impor 105 Ribu Pikap dari India

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 25 Februari 2026 07:28 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan sumber dana PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mengimpor 105 ribu mobil pikap dari India. Dana tersebut berasal dari pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang nantinya akan digunakan untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Menurut Purbaya, pendanaan KDMP dilakukan melalui pinjaman ke bank-bank Himbara, termasuk pengadaan mobil pikap untuk keperluan operasional koperasi.

Kementerian Keuangan memiliki tanggung jawab untuk mencicil pinjaman tersebut setiap tahun.

"Komposisi dana (Koperasi) Merah Putih adalah mereka meminjam uang dari bank Himbara. Kewajiban saya di Kemenkeu adalah setiap tahun kira-kira akan menyicil pinjamannya sebesar Rp40 triliun selama enam tahun ke depan," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (24/2/2026).

Namun, Purbaya menegaskan bahwa skema ini tidak akan menambah beban fiskal baru. Pembayaran cicilan akan dilakukan melalui realokasi anggaran yang sebelumnya sudah ada, termasuk dari Dana Desa.

"Untuk saya sih risikonya clear, enggak ada tambahan dari sisi fiskal karena setiap tahun pun itu sebagian uangnya dipindahkan dari uang dana desa. Setiap tahun pun memang kita belanja segitu, cuma sekarang cara belanjanya berubah," tuturnya.

Untuk 2026, Purbaya menetapkan alokasi Dana Desa sebesar 58,03 persen untuk pembangunan KDMP atau Kopdes Merah Putih. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 dan berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari lalu.

"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah mendukung implementasi KDMP. Di mana, angka penyesuaian tersebut dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa, atau senilai Rp34,57 triliun," bunyi pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026.

Aturan tersebut menegaskan bahwa pengalokasian Dana Desa akan diprioritaskan untuk program pembangunan berkelanjutan, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, serta peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.

Topik:

purbaya-yudhi-sadewa agrinas impor-pikap india