Komisi VII Minta Dirjen Migas Bongkar Praktik INU Ilegal yang Rugikan Negara
Jakarta, MI - Anggota Komisi VII DPR RI, Hendrik Halomoan Sitompul, mengungkapkan ada banyak sekali para pengusaha yang melakukan kegiatan perdagangan BBM/BBG/LNG/CNG namun memakai Izin Niaga Umum (INU) ilegal.
Hal itu disampaikan Hendrik saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Sebab itu, ia meminta Dirjen Migas Dadan Kusdiana untuk membongkar praktik ilegal tersebut.
"Pak Dadan (Dirjen Migas) jadi saya mohon itu kalau perlu kita diskhusus untuk mengungkap INU, kita punya data untuk mengungkap ini bahwa ada praktik-praktik INU Indonesia yang gelap," katanya di ruang rapat Komisi VII
Kata Hendrik, dengan adanya praktik INU ilegal itu, banyak perusahaan yang memiliki brand jelas tetapi, stok minyaknya hampir tak pernah ada.
"Kita heran, cuma hanya brand aja tapi minyaknya nggak ada, tapi transaksi ada juga. Jad dia pakai INU itu untuk transaksi minyak-minyak ilegal," ungkapnya.
Sebab itu, ia pun mencontohkan bagaimana praktik ilegal tersebut bisa terjadi hingga merugikan negara.
"Saya kasih contoh Pak Dirjen, ketika ada suatu institusi lebih dia kuotanya, dia jual itu kelebihan itu kepada Pt 'A', yang pasti Pak Dirjen setiap transaksi BBM itu harus ada pajak, minimal 2 pajak di sana, tapi transaksi ini tidak keluar," bebernya
Untuk itu, ia berharap Dirjen Migas dapat segera mendalami kasus tersebut dan menindak perusahaan nakal yang kedapatan memakai INU ilegal.
"Jadi saya mohon itu data untuk didalami biar saya beritahu triknya bagaimana mereka melakukan praktik-praktik tersebut," pungkasnya.
Topik:
Hendrik Sitompul DPR Komisi VII Dirjen Migas Praktik INU MigasBerita Selanjutnya
6 Eks GM PT Antam Tersangka Korupsi Emas 109 Ton, Saham Aman?
Berita Terkait
DPR Tetap Usut Izin Bandara IMIP Internasional Meski Sudah Dicabut Menhub Dudy
11 jam yang lalu
Alex Indra soal Dana Rehabilitasi Hutan Rp62.500 per Ha: Apa yang Mau Diperbaiki?
5 Desember 2025 16:34 WIB
Gunhar Dukung Cabut Persetujuan Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera
5 Desember 2025 10:32 WIB