Berita bmn hulu migas Hari Ini Terbaru Terpopuler Terpercaya

SKK Migas (Foto: Dok MI/Aswan)
SKKK Migas (Foto: Istimewa)
SKKK Migas (Foto: Istimewa)
SKKK Migas (Foto: Istimewa)
Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi Tahun 2022–2024 pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Nomor: 45/LHP/XV/07/2025, tertanggal 10 Juli 2025 (Foto: Dok MI/BPK)
BPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)
BPK menemukan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) hulu migas berupa tanah oleh pemerintah daerah dan pihak lain tanpa perjanjian atau perikatan resmi. Padahal nilai aset mencapai lebih dari Rp33 triliun. Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan hak dan kewajiban, menghambat pengelolaan optimal, serta berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara. BPK menilai sejumlah pejabat terkait lalai dan merekomendasikan percepatan perjanjian serta inventarisasi pemanfaatan aset. (Foto: Istimewa)
BPK (Foto: Dok MI)
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) hulu minyak dan gas bumi periode 2022–2024 menemukan pelaksanaan transfer aset antar kontraktor tidak sesuai ketentuan serta penyetoran PNBP yang terlambat dan belum masuk kas negara. Nilai penerimaan negara yang tertahan mencapai lebih dari Rp23 miliar. BPK juga menyoroti ketidakcermatan penetapan nilai transfer, lemahnya monitoring, serta tidak proaktifnya penagihan kepada KKKS. Pemerintah menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi serta penagihan kewajiban yang belum disetor.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai pelanggaran dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sektor hulu migas periode 2022–2024. Temuan mencakup penggunaan aset tanpa persetujuan, tidak dikenakan sewa atau nilai manfaat, serta transfer material tanpa biaya. Kondisi ini menyebabkan negara berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minimal Rp3,41 triliun. BPK menilai masalah dipicu kelalaian koordinasi dan penetapan kebijakan antara SKK Migas, Kementerian ESDM, dan pengelola aset negara. Pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui koordinasi lintas lembaga dan penagihan kewajiban kepada kontraktor. (Foto: Istimewa)
Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP DTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sektor hulu minyak dan gas bumi tahun 2022–2024 pada Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dan instansi terkait. Dokumen bernomor 45/LHP/XV/07/2025 ini diterbitkan pada 10 Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II. (Foto: Dok MI/BPK)