UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen jadi Rp3,9 Juta

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 20 Desember 2025 16:34 WIB
Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru (Tengah) (Foto: Humas Pemprov Sumsel)
Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru (Tengah) (Foto: Humas Pemprov Sumsel)

Jakarta, MI - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Selatan mengalami kenaikan pada 2026. Pemerintah Provinsi Sumsel menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.942.963, atau naik 7,10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan UMP tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru dan dituangkan dalam dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

Herman Deru menjelaskan, penetapan UMP Sumsel 2026 ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan tempat mereka bekerja. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.

“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja,” katanya, dikutip Jumat (19/12/2025).

Ketentuan ini ditegaskan untuk memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan akibat penerapan kebijakan upah terbaru. Pemerintah daerah pun meminta perusahaan mematuhi ketentuan tersebut.

Herman Deru menyampaikan bahwa penetapan UMP Sumsel 2026 telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Sumsel. Prosesnya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Hasil rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada 18 Desember 2025 kemarin merekomendasikan besaran upah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Penetapan upah minimum tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan tersebut terakhir diperbarui melalui PP Nomor 49 Tahun 2025.

Selain menetapkan UMP, pemerintah daerah juga mengesahkan UMSP Sumatra Selatan 2026 dengan besaran yang bervariasi sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor usaha.

Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumsel 2026. Besarannya berbeda di setiap sektor usaha.

Berikut daftar UMSP Sumsel 2026 untuk sembilan sektor usaha:

  • Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.116.123
  • Pertambangan dan Penggalian: Rp4.167.115
  • Industri Pengolahan: Rp4.114.298
  • Pengadaan Listrik, Gas, dan Udara Dingin: Rp4.143.870
  • Konstruksi: Rp4.130.071
  • Perdagangan Besar dan Eceran: Rp4.110.356
  • Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.147.400
  • Informasi dan Komunikasi: Rp4.104.440
  • Jasa Penyewaan dan Penunjang Usaha: Rp4.074.869

Kenaikan UMP Sumatra Selatan 2026 diharapkan dapat mempertahankan daya beli pekerja di tengah tekanan kenaikan harga kebutuhan pokok. Pemerintah daerah juga berharap iklim usaha tetap berjalan sehat.

Pemerintah Provinsi Sumsel juga menargetkan kebijakan ini mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Sumsel.

Topik:

ump-sumsel-2026 upah