BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Revitalisasi PG Rendeng-Kudus, Indikasi Kerugian Rp39,29 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Februari 2026 2 jam yang lalu
PTPN I (Foto: Dok MI)
PTPN I (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Laporan Hasil Pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi 2021 hingga Semester I 2024 pada PT Perkebunan Nusantara I (dahulu PTPN IX) mengungkap masalah serius dalam proyek EPC Revitalisasi PG Rendeng-Kudus.

Proyek yang dibiayai PMN Tahun 2015 tersebut sejak awal bertujuan meningkatkan kapasitas giling dari 2.500 TCD menjadi 4.000 TCD. Namun dalam praktiknya, BPK menemukan penyimpangan prosedur dan persoalan teknis yang berdampak langsung pada kerugian dan beban perusahaan.

BPK mencatat, penunjukan Konsorsium Wika-Barata sebagai pemenang lelang melalui mekanisme lelang terbatas dinilai tidak sesuai ketentuan. Lebih jauh, konsorsium tersebut justru menyubkontrakkan seluruh pekerjaan EPC kepada PT Barata Indonesia (Persero).

“Indikasi kerugian dari selisih harga konsorsium dengan harga subkontrak sebesar Rp39.298.110.000,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaan sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (28/2/2026).

Tak hanya itu, penghentian giling pada 2021 membuat PTPN harus menanggung beban operasional tetap sebesar Rp42.435.640.825,00. Angka ini muncul akibat tidak beroperasinya PG Rendeng-Kudus, sementara biaya tetap tetap berjalan.

Secara teknis, hasil commissioning performance test (no load) tidak memberi jaminan peningkatan kapasitas hingga 4.000 TCD sebagaimana target. Bahkan dalam masa giling 2022, kapasitas operasional hanya berkisar 2.223,5 TCD hingga 3.200 TCD berdasarkan sejumlah pengujian, jauh dari klaim awal.

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan Direksi PTPN IX periode 2017. Di antaranya, kelalaian dalam menetapkan pemenang lelang dan kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan. Tim Pengadaan disebut tidak sepenuhnya memedomani Peraturan Direksi terkait pengadaan barang dan jasa.

Meski PTPN I menyampaikan sejumlah bantahan, termasuk adanya pendapat hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, BPK tetap pada kesimpulan bahwa proses evaluasi harga dan penetapan pemenang tidak sepenuhnya didasarkan pada prinsip penawaran terendah sesuai ketentuan internal.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PTPN I memberikan arahan dan peringatan kepada Direksi serta memastikan penyelesaian proyek sesuai aturan. 

Direksi juga diminta menarik kembali indikasi kerugian selisih harga Rp39,29 miliar kepada konsorsium serta melakukan pembebanan biaya sesuai ketentuan kepada pihak yang bertanggung jawab.

Temuan ini menambah daftar panjang problem tata kelola proyek BUMN berbasis PMN. Alih-alih mendorong swasembada gula nasional, proyek revitalisasi ini justru menyisakan persoalan hukum, teknis, dan finansial yang membebani perusahaan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Topik:

BPK PTPN audit BPK 2025 PG Rendeng Kudus PMN PTPN Wika Barata Barata Indonesia kerugian PTPN revitalisasi pabrik gula temuan BPK BUMN