KPK Periksa Learning & Development Specialist Nestle Gisty Liatiani soal Kasus Noel
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gisty Listiani selaku Learning & Development Specialist PT Nestle Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahaan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (9/12/2025).
KPK juga memanggil Annisa Pratiwi sebagai HR Learning Development PT Nestle Indonesia, Shalsabila Salu dari Training PT IWIP dan Intan Fitria Permatasari sebagai Staf PT Kutai Timber Indonesia
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (9/12)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (10/12/2025).
Adapun pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan KPK atas dugaan praktik pemerasan yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan layanan sertifikasi K3. KPK mendalami alur dan modus operandi yang diduga terjadi di dalam institusi pemerintah tersebut.
Kini KPK masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti pendukung untuk mengungkap secara komprehensif kasus yang berpotensi merugikan dunia usaha ini.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini, adalah:
1. Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel
2. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro
3. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra
4. Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan
5. Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati
6. Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi
7. Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto
8. Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri
9. Koordinator Supriadi
10. Pihak PT KEM Indonesia, Temurila
11. Pihak PT KEM Indonesia, Miki Mahfud
Sebanyak 32 kendaraan sudah disita KPK saat melakukan OTT. KPK juga menyita barang bukti, yakni uang Rp3 miliar dan Motor Ducati berwarna biru.
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi jelas menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
KPKBerita Terkait
Sabar! Usai dari Arab, KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun
9 menit yang lalu
Seret Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024): Tersangka Korupsi CSR BI jadi Justice Collaborator!
3 jam yang lalu