KPK Fokus Dalami Peran Sejumlah Pihak di Kasus Kuota Haji
Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik berfokus untuk mendalami peran dari pihak-pihak yang bertangung jawab dalam kasus dugaan rasuah di Kemenag ini.
"Penyidikan murni berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang bertanggung jawab dalam perkara ini," kata Budi, Senin (22/9/2025).
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa KPK tidak menyasar kelompok tertentu dalam penanganan perkara ini.
"Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak mengarah kepada institusi atau pun organisasi masyarakat tertentu," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian AgamaBerita Sebelumnya
Modus Korupsi Bank BJB Ini Makin Menjerat Ridwan Kamil
Berita Selanjutnya
KPK Kembali Panggil Bupati Pati Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalur KA
Berita Terkait
KPK Akan Kembali Ulik Sejumlah Saksi terkait Kasus Kuota Haji Usai Penyidik Kembali dari Saudi
6 menit yang lalu
KPK Rampung Periksa 80 Saksi Terkait Kasus Suap yang Menjerat Bupati Ponorogo
26 menit yang lalu
KPK Dalami Pergeseran Anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau yang Ditentukan Gubernur Abdul Wahid
2 jam yang lalu