KPK Verifikasi Laporan MAKI soal Dugaan Double Job Eks Menag Yaqut
Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait adanya dugaan double job mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap laporan MAKI tersebut.
“Kami pastikan setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi,” kata Budi, Sabtu (13/9/2025).
Adapun, terkait dengan dugaan double job tersebut, Eks Menag Yaqut diduga menerima Rp 7 juta sehari untuk mengawasi pelaksanaan haji.
Budi menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan untuk menguji validitas informasi dari laporan masyarakat yang diterima KPK.
Selain itu, tahap verifikasi juga diperlukan untuk memastikan kewenangan KPK dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ujarnya.
Topik:
KPK Eks Menag Yaqut MAKIBerita Sebelumnya
Kopda FH Disebut Terima Uang di Kasus Penculikan Kacab Bank
Berita Selanjutnya
Dugaan Persekongkolan Para Tersangka Korupsi Lahan JTTS Terendus
Berita Terkait
KPK Akan Kembali Ulik Sejumlah Saksi terkait Kasus Kuota Haji Usai Penyidik Kembali dari Saudi
13 menit yang lalu
KPK Rampung Periksa 80 Saksi Terkait Kasus Suap yang Menjerat Bupati Ponorogo
33 menit yang lalu
KPK Dalami Pergeseran Anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau yang Ditentukan Gubernur Abdul Wahid
2 jam yang lalu